Suara.com - Fraksi-fraksi yang ada di DPR cenderung sepakat untuk menurunkan ambang batas presiden atau presidential threshold yang akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-undang Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (7/7/2020). Arwani mengatakan, penurunan tersebut didasari adanya pembelahan massa di Pemilu 2019 akibat ambang batas pemcalonan presiden sebesar 20 persen, sehingga hanya memunculkan dua pasangan calon.
Bukan hanya menyoal pembelahan politik, penurunan ambang batas presiden juga ditujukan guna memberikan kesempatan lebih kepada anak bangsa yang ingin menjadi kepala negara.
"Tetapi yang lebih penting bukan soal pembelahan, tetapi adalah soal bagaimana kita membuka seluas-luasnya potensi warga negara kita, potensi untuk munculnya calon-calon presiden, potensi munculnya aspirasi yang berkembang. Sehingga pada akhirnya kita tidak membuka seluas-luasnya, tetapi setidaknya partisipasi masyarakat untuk bisa ikut kontestasi presiden itu tidak dalam ruang yang sempit," tutur Arwani.
Adapun penurunan ambang batas presiden yang diwacanakan fraksi-fraksi di Komisi II, yaitu dari 20 persen diturunkan menjadi 10 atau 15 persen.
"Saya melihat kecenderungan fraksi-fraksi dalam soal presidensial threshlod tersebut seperti itu , ini juga barangkali menarik. Karena harus menjadi catatan kita bersama bahwa sebenarnya soal presidensial threshold ini memang ada perbedaan kalau dibanding dengan parliamentary threshold, bahwa kita juga tidak ingin partai-partai itu tidak terlalu gampang mencalonkan presiden, karena ada satu perbedaan prinsiplah soal bagaimana kita memilih anggota DPR dan presiden," katanya.