“Pelaku kita kenakan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” katanya menambahkan.
Cemburu Buta, Suami di Sumut Aniaya Istri Semalaman hingga Tewas
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 08 Juli 2020 | 13:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
15 April 2025 | 19:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI