Syarat Salat Idul Adha saat Pandemi, dan Panduan Menyembelih Hewan Kurban

Dany GarjitoHani Suara.Com
Rabu, 08 Juli 2020 | 16:28 WIB
Syarat Salat Idul Adha saat Pandemi, dan Panduan Menyembelih Hewan Kurban
Jokowi salat di halaman Istana Bogor, Minggu (24/5/2020). (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syarat Salat Idul Adha saat Pandemi, dan Panduan Menyembelih Hewan Kurban ini perlu Anda ketahui.

Ya, sebentar lagi umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 H. Di situasi seperti ini, perlu ada panduan salat dan penyembelihan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan. 

Dalam kalender 2020, Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada tanggal 31 Juli 2020. Tanggal ini sama dengan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Namun, kita masih tetap harus menunggu penetapan Idul Adha dari Kementerian Agama melalui sidang isbat.

Melansir kemenag.go.id, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban boleh dijalankan dengan syarat protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Seperti apa panduannya? Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Salat Idul Adha saat Pandemi

Ilustrasi salat, sholat, ibadah. [Shutterstock]
Ilustrasi salat, sholat, ibadah. [Shutterstock]

Salat Idul Adha atau salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

A. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

B. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Simmental Rp 90 Juta untuk Kurban Idul Adha

C. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

D. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

E. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

F. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

G. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

H. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI