Lempar Anjing dari Balkon, ART Asal Indonesia Dipenjara 4 Minggu

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Kamis, 09 Juli 2020 | 13:55 WIB
Lempar Anjing dari Balkon, ART Asal Indonesia Dipenjara 4 Minggu
Ilustrasi anjing pudel.[Pexel]

Suara.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia dijatuhi hukuman 4 minggu setelah melempar anjing peliharaan majikan dari balkon lantai tiga.

Menyadur Asia One, Kamis (9/7/2020), Guyanti Wulandari (28) dijatuhi hukuman penjara empat minggu oleh pengadilan Singapura setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang menyebabkan rasa sakit dan penderitaan pada seekor anjing.

Guyanti diketahui sudah bekerja untuk majikannya bernama Stanley Hui di Sunrise Walk dekat Yio Chu Kang Road Singapura pada 15 Desember 2019.

Dia ditugaskan untuk melakukan tugas-tugas, termasuk memasak dan merawat hewan peliharaan Tuan Hui yakni dua burung dan dua anjing, salah satunya jenis pudel bernama Dou Dou. Dia tidak memiliki pengalaman sebelumnya dalam merawat hewan peliharaan.

Jaksa Penuntut Taman Nasional (NParks) Packer Mohammad mengatakan Guyanti menuju ke kamar lantai tiga pada 13 Mei untuk membersihkan kandang burung. Dou Dou juga ada di kamar tersebut.

Guyanti kesal karena burung-burung tersebut berisik dan Dou Dou terus menggonggong padanya. Tak tahan dengan berisiknya, ia kemudian membuka pintu balkon dan langsung melemparkan anjing tersebut dari balkon.

Dia kemudian panik dan berlari untuk memeriksa anjing itu sebelum memberi tahu majikannya. Mencurigai sang ART melempar Dou Dou, Hui kemudian menghubungi NParks pada hari berikutnya.

Selama penyelidikan, Guyanti mengatakan dia sedang dalam kondisi stres pada saat kejadian. Dia mengatakan ayah Hui, yang membantu merawat hewan peliharaannya, kembali ke Hong Kong sehingga pekerjaannya jadi sangat banyak.

Pengacara pembela Louis Lim, mendesak pengadilan untuk menghukum kliennya dengan hukuman ringan karena sudah mengaku bersalah dan meminta maaf.

"Terdakwa sudah belajar dari kesalahannya dan merasa tertekan dengan seluruh kejadian ini, dan sudah minta maaf atas rasa sakit yang ditimbulkannya." ujar Mr Lim.

Karena menyebabkan anjing tersebut terluka dengan sengaja, Guyanti bisa dipenjara hingga 18 bulan dan didenda hingga 15.000 dolar (Rp 216,3 juta).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris! ABK WNI Tewas di Kapal China, Kerap Dianiaya dan Tak Diberi Makan

Miris! ABK WNI Tewas di Kapal China, Kerap Dianiaya dan Tak Diberi Makan

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 11:37 WIB

Kasus Korupsi di PT. DI, KPK Periksa Deputi Pertahanan Bappenas

Kasus Korupsi di PT. DI, KPK Periksa Deputi Pertahanan Bappenas

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 11:17 WIB

Tiba di Indonesia, Wanita Pembobol Bank BNI Rp 1,7 T Langsung Tes Corona

Tiba di Indonesia, Wanita Pembobol Bank BNI Rp 1,7 T Langsung Tes Corona

Banten | Kamis, 09 Juli 2020 | 11:15 WIB

Terkini

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:06 WIB

Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:54 WIB

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:33 WIB

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:30 WIB

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:55 WIB

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:41 WIB

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:34 WIB

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:15 WIB

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:08 WIB