LBH APIK Ungkap Alasan RUU PKS Harus Segera Dibahas

Bimo Aria Fundrika | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Sabtu, 11 Juli 2020 | 00:05 WIB
LBH APIK Ungkap Alasan RUU PKS Harus Segera Dibahas
Massa mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Rancangan Uundang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) baru -baru ini ditarik dari daftar prolegnas prioritas 2020 di DPR. Pengurus LBH APIK Indonesia Asnifriyanti Damanik menyayangkan ditariknya RUU PKS dari Prolegnas.

Ia pun mengungkapkan sejumlah hal alasan RUU PKS harus segera dibahas di DPR agar disahkan menjadi Undang-undang.

Asnifrinyani menyampaikan alasan pertama RUU PKS sesuai dengan landasan filosofi Pancasila. Ia menjelaskan, dalam sila pertama dan kedua Pancasila, negara dan agama sejatinya memberikan perlindungan bagi orang yang lemah.

Kampanye Anti Kekerasan Seksual (dok istimewa)
Kampanye Anti Kekerasan Seksual (dok istimewa)

"Jadi dalam hal ini korban kekerasan seksual kita tahu bahwa korban kekerasan seksual itu sulit mengakses keadilan. Bahkan belum sampai proses pun kita baru baca berita misalnya yang ada di Pamekasan korban akhirnya dia bunuh diri itu belum sampai terus belum lagi yang di Tangerang yang di mana dilakukan oleh lebih dari 1 orang itu akhirnya sakit dan meninggal," ujar Asnifriyanti dalam diskusi virtual dengan tema "Bagaimana kabar RUU P-KS kini dan nanti, Jumat (10/7/2020).

Kemudian alasan kedua yakni landasan filosofinya sesuai dengan Pembukaan Undang-undang 1945 alinea ke 4. 

Dimana dalam alinea ke empat dikatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesejahteraan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Disini kita menekankan bahwa negara punya kewajiban melakukan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual sistem perundang-undangan kita itu atau proses yang ada selama ini sama sekali belum mengatur tentang adanya pemulihan bagi korban. Jadi kalaupun ada, kerjanya masih imparsial," ucap dia.

Sementara dari faktor sosiologi yakni mayoritas perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami penderitaan psikologis bahkan sampai meninggal dunia.

"Mereka mengalami penderitaan psikologis dan ada yang bunuh diri seperti yang baru terjadi di Pamekasan yang meninggal dunia, di Tangerang ada yang dibunuh dan banyak dampak yang mereka alami dan di sini kalau kita lihat negara belum sepenuhnya hadir memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban," kata Asnifriyanti.

Kemudian alasan RUU PKS harus segera dibahas yakni faktor yuridis. Pasalnya hingga kini kata dia, belum ada peraturan perundang-undangan yang komprehensif menjadi pedoman penanganan kasus kekerasan seksual yang efektif untuk korban kekerasan seksual.

"Bahwa sampai saat ini itu belum ada peraturan perundang-undangan yang komprehensif menjadi pedoman penanganan kasus kekerasan seksual yang efektif korban," kata dia.

Ia menyebut selama ini perundang-undangan penanganan kasus kekerasan seksual hanya mengatur sanksi pidana kepada pelaku. Kata dia belum ada aturan mengenai pemulihan, pencegahan dan proses penanganannya kepada korban.

"Pemulihan, pencegahan proses penanganannya itu sama sekali belum ada aturannya dan negara sebenarnya berdasarkan wajib menghapus diskriminasi terhadap perempuan termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan merupakan bagian dari diskriminasi terhadap perempuan," tutur Asnifriyanti.

Karena itu kata di, penanganan kasus seksual perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga pelayanan.

"Penanganan kasus seksual perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga pelayanan dan ini perlu diatur dan sekarang memang sudah ada 
PP2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, tapi kita tidak ada payung hukum yang mengatur," ucap Asnifriyanti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putri Ahok Tanggapi Penarikan RUU PKS: DPR Tutup Mata pada Ketidakadilan

Putri Ahok Tanggapi Penarikan RUU PKS: DPR Tutup Mata pada Ketidakadilan

Jogja | Rabu, 08 Juli 2020 | 13:50 WIB

Menteri PPPA Minta DPR Prioritaskan Kembali RUU PKS

Menteri PPPA Minta DPR Prioritaskan Kembali RUU PKS

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 11:08 WIB

Desak DPR Dukung RUU PKS, Jaringan Aktivis: Kami Minta Masuk Prolegnas Lagi

Desak DPR Dukung RUU PKS, Jaringan Aktivis: Kami Minta Masuk Prolegnas Lagi

News | Minggu, 05 Juli 2020 | 17:07 WIB

Terkini

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:00 WIB

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:54 WIB