5. Lurah turut mendampingi/menunggu duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra.
6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.
7. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan prosedur operasional standar (SOP) SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.