ICW: Lewat Perpres Baru, Jokowi Langgengkan Pelanggaran Kartu Prakerja

Agung Sandy Lesmana | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 13 Juli 2020 | 11:00 WIB
ICW: Lewat Perpres Baru, Jokowi Langgengkan Pelanggaran Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja [Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Program Kartu Prakerja yang diluncurkan oleh pemerintah pada 11 April 2020, telah menuai banyak kritik dari masyarakat.

Mulai dari munculnya potensi konflik kepentingan, tidak tepatnya sasaran penerima manfaat, soal adanya dugaan maladministrasi, hingga adanya potensi kerugian negara yang terjadi berdasarkan kajian dari KPK.

Untuk meredam kritik dari masyarakat, pemerintah malah menerbitkan aturan perubahan mengenai pelaksanaan program kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020.

Menyikapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Perpres baru tersebut dicabut.

"Kami mendesak Presiden Jokowi mencabut Perpres 76/2020 dan menghentikan sementara pelaksanaan program kartu prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh yang disampaikan kepada masyarakat," kata Wana Alamsyah, peneliti ICW dalam keterangan pers, Senin (13/7/2020).

ICW juga mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka hasil evaluasi yang telah dilakukan bersama dengan Manajemen Pelaksana mengenai program kartu prakerja yang telah berjalan tersebut. Program ini dinilai disinyalir merugikan keuangan negara di tengah kondisi kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"KPK harus segera melakukan langkah hukum dengan menyelidiki potensi kerugian negara yang muncul akibat pelaksanaan program kartu prakerja," ujarnya.

Alih-alih Perpres baru ini merespons berbagai catatan kelemahan program pra kerja, terdapat empat persoalan baru yang muncul. Pertama, Presiden Jokowi bersikap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana melalui Pasal 31B Perpres 76/2020.

Dalam laporan dugaan maladministrasi yang disampaikan ICW kepada Ombudsman RI pada tanggal 2 Juni 2020 lalu, salah satu hal yang menjadi permasalahan adalah dilakukannya perjanjian kerja sama sebelum terbitnya aturan teknis yakni Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.

Selain itu, Jokowi menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan oleh Platform Digital melalui Pasal 31 B ayat (1) dan Pasal 31B ayat (2) huruf c.

Berdasarkan temuan dari KPK, 5 dari 8 Platform Digital memiliki konflik kepentingan karena sekaligus bertindak sebagai lembaga pelatihan. Hal ini menandakan bahwa Presiden tidak mementingkan aspek integritas dalam pembuatan kebijakan.

Kedua, Pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas mengenai program kartu prakerja, sehingga menimbulkan inkonsistensi dan kerancuan. Dalam Rencana Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, program kartu prakerja menjadi strategi untuk meningkatkan sumber daya manusia. Namun, Pasal 12A ayat (1), disebutkan bahwa pelaksanaan program kartu prakerja sebagai bentuk bantuan sosial dalam masa pandemi Covid-19.

"Pencantuman klausul ini patut diduga hanya untuk menjustifikasi skema penanggulangan kartu prakerja sebagai mekanisme bantuan sosial sehingga tidak perlu menerapkan mekanisme tender untuk memilih mitra platform," terangnya.

Ketiga, Pemerintah mengenyampingkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen untuk memilih delapan platform digital. Hal tersebut tercermin dari Pasal 31A . Dalam klausulnya juga dijelaskan bahwa pelaksanaan tetap memperhatikan prinsip pengadaan barang di antaranya transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Namun pada saat proses pemilihan delapan platform digital nyatanya pemerintah abai untuk menggunakan prinsip pengadaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur

Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:03 WIB

Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik

Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik

News | Minggu, 01 Maret 2026 | 12:59 WIB

Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan

Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan

News | Minggu, 01 Maret 2026 | 12:48 WIB

Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif

Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif

News | Minggu, 01 Maret 2026 | 12:37 WIB

Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi

Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi

News | Minggu, 01 Maret 2026 | 12:23 WIB

ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih

ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih

News | Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:08 WIB

ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?

ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 16:06 WIB

Bukan Kecelakaan, Komisi Pencari Fakta Tegaskan Affan Kurniawan Tewas Akibat Dibunuh Polisi

Bukan Kecelakaan, Komisi Pencari Fakta Tegaskan Affan Kurniawan Tewas Akibat Dibunuh Polisi

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:42 WIB

Terkini

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia

News | Senin, 06 April 2026 | 12:18 WIB

Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri

Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri

News | Senin, 06 April 2026 | 12:12 WIB

Harga Produk di Jakarta Berangsur Naik Imbas Perang Iran, Pramono Anung: Inflasi Masih Terjaga

Harga Produk di Jakarta Berangsur Naik Imbas Perang Iran, Pramono Anung: Inflasi Masih Terjaga

News | Senin, 06 April 2026 | 12:07 WIB

Ya Allah, Gaza Diserang Lagi saat Iran Masih Digempur Israel

Ya Allah, Gaza Diserang Lagi saat Iran Masih Digempur Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 12:06 WIB

Bagaimana Hilangnya Hutan Tropis Memperparah Gelombang Panas Global?

Bagaimana Hilangnya Hutan Tropis Memperparah Gelombang Panas Global?

News | Senin, 06 April 2026 | 12:00 WIB

Manipulasi Laporan JAKI Pakai AI, Lurah Kalisari Dipanggil Inspektorat DKI Gegara Ulah Petugas PPSU

Manipulasi Laporan JAKI Pakai AI, Lurah Kalisari Dipanggil Inspektorat DKI Gegara Ulah Petugas PPSU

News | Senin, 06 April 2026 | 11:44 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kini di Tangan Puspom TNI, Publik Waswas

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kini di Tangan Puspom TNI, Publik Waswas

News | Senin, 06 April 2026 | 11:42 WIB

Skandal Proyek Fiktif Telkom Rp464 Miliar: Eks GM dan 10 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Skandal Proyek Fiktif Telkom Rp464 Miliar: Eks GM dan 10 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini

News | Senin, 06 April 2026 | 11:26 WIB

Innalillahi Donald Trump Dilarikan ke Rumah Sakit?

Innalillahi Donald Trump Dilarikan ke Rumah Sakit?

News | Senin, 06 April 2026 | 11:25 WIB

Trump Ancam Lumpuhkan Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Segera Dibuka

Trump Ancam Lumpuhkan Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Segera Dibuka

News | Senin, 06 April 2026 | 11:12 WIB