Kemenkes Belum Terapkan Sanksi ke RS yang Rapid Test Lebih dari Rp 150 RIbu

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 13 Juli 2020 | 13:09 WIB
Kemenkes Belum Terapkan Sanksi ke RS yang Rapid Test Lebih dari Rp 150 RIbu
Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). [ANTARA FOTO]

Suara.com - Kementerian Kesehatan belum akan memberikan sanksi bagi rumah sakit yang masih belum menstandarkan harga rapid test menjadi maksimal Rp 150 ribu sesuai aturan Surat Edaran Kemenkes.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr. Tri Hesty Widyastoeti mengatakan pihaknya belum menerapkan sanksi dalam SE Kemenkes pemeriksaan rapid test Rp 150 ribu karena memahami rumah sakit masih memerlukan waktu transisi penyesuaian harga.

"Saat ini memang kami belum membuat peraturan sanksinya seperti apa, ke depan kami akan lihat, dengan perkembangan urat edaran ini bagaimana," kata Tri Hesty dalam diskusi dari Kantor BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Tri memahami bahwa banyak rumah sakit yang sudah terlanjur membeli alat rapid test di atas harga batasan yang ditetapkan Kemenkes, namun dia tetap mengimbau rumah sakit agar segera mematuhi aturan batas maksimal harga pemeriksaan rapid test yang diatur dalam SE Kemenkes.

"Saya kira dengan adanya distributor yang ikut membantu dengan harga yang juga bersaing tentu akan lebih membantu rumah sakit, sebetulnya tidak perlu sanksi yang betul-betul tetapi karena sudah menjalankan ya alhamdullilah," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PERSI DR. Dr. Lia G. Partakusuma menyatakan rumah sakit sebenarnya mendukung SE Kemenkes yang menstandarisasi harga rapid test antibodi bagi pasien yang memeriksa secara mandiri senilai Rp 150 ribu, namun rumah sakit perlu waktu transisi.

"Yang kami harapkan itu adalah kerja sama juga dari para penjual tadi, artinya rumah sakit tentu akan bersedia mengikuti aturan yang ada sepanjang harga perolehan kami itu betul-betul bisa di bawah 150 ribu," kata Lia dalam diskusi yang sama.

Untuk diketahui, dalam SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi diatur batasan tarif tertinggi adalah Rp 150.000 untuk satu kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di faskes.

SE ini dikeluarkan Kemenkes pada 6 Juli 2020 untuk mengatasi harga rapid test yang dikeluhkan banyak pihak terlalu mahal, bahkan lebih mahal dari tiket perjalanan yang dibeli mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Sakit Belum Siap Kasih Harga Rp 150 Ribu untuk Rapid Test Corona

Rumah Sakit Belum Siap Kasih Harga Rp 150 Ribu untuk Rapid Test Corona

News | Senin, 13 Juli 2020 | 12:52 WIB

Reaktif Usai Rapid Test, 7 Panwaslu di Sleman Dikarantina

Reaktif Usai Rapid Test, 7 Panwaslu di Sleman Dikarantina

Jogja | Sabtu, 11 Juli 2020 | 13:31 WIB

Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Wagub DKI: Jangan Ambil Untung di Masa Sulit

Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Wagub DKI: Jangan Ambil Untung di Masa Sulit

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 18:38 WIB

Pulang dari Kongo, Warga Tanjungpinang Positif Covid-19

Pulang dari Kongo, Warga Tanjungpinang Positif Covid-19

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 17:35 WIB

Terkini

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:31 WIB

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:11 WIB

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB