- PT PMM mendatangi Kejaksaan Agung pada 29 Mei 2026 untuk membantah tuduhan penyelundupan mineral ilegal dari Batam.
- Perusahaan menyerahkan dokumen legalitas ekspor guna membuktikan bahwa komoditas mereka telah lulus uji laboratorium resmi pemerintah.
- Satgas PKH tetap menduga adanya pelanggaran ekspor berdasarkan temuan material terlarang dalam kontainer hasil pemeriksaan aparat.
Suara.com - PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menyerahkan berbagai dokumen perizinan perusahaan terkait dugaan penyalahgunaan dokumen hasil tambang.
Kuasa hukum PT PMM Poltak Silitonga mengatakan, kedatangan pihaknya sekaligus membantah tudingan soal penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif melalui ekspor 15 kontainer dari Batam, Kepulauan Riau.
“Kita makanya datang ke sini untuk menyangkal dan juga menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu adalah sangat merugikan kami sebagai perusahaan," kata Poltak di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (29/5/2026).
Poltak mengatakan, kedatangan PT PMM membawa sekitar 20 dokumen yang berkaitan dengan legalitas perusahaan dan dokumen ekspor.
Adapun, dokumen tersebut meliputi surat izin usaha industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, RKAB, hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.
Selain itu, Poltak juga menyampaikan, pihaknya juga menyerahkan dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang sempat diperiksa aparat.
Poltak menjelaskan, sebelum melakukan ekspor, material milik PT PMM telah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor yang ditunjuk pemerintah.
Hal ini sekaligus membantah pada tudingan adanya kandungan radioaktif dalam material ekspor tersebut.
“Hasil daripada PT Sucofindo ini tidak ada di situ,” kata Poltak.
Poltak menjelaskan, jika informasi yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya menyesatkan publik.
Selain itu, ia menyebut jika Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon diduga menerima informasi yang keliru.
“Pejabat negara ini harus meng-cross check dulu, tetapi di dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kasum TNI, ya, Bapak Letjen TNI Richard Tampubolon yang merupakan Kasum TNI, beliau itu salah menerima informasi," ujarnya.
Poltak menegaskan, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan Bea Cukai juga telah terbit setelah pemeriksaan hasil laboratorium.
"Kalau contohnya barang kita itu mengandung radioaktif dan juga barang-barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan juga Bea Cukai tidak mengeluarkan surat itu. Kan sederhana, karena Bea Cukai itu adalah pemerintah dan Sucofindo itu adalah pemerintah," tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak menegaskan jika penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan hasil uji material secara autentik.