Cara Bayar Pajak Motor via Online, Mudah Anti Ribet

Reza Gunadha | Hani | Suara.com

Senin, 13 Juli 2020 | 14:09 WIB
Cara Bayar Pajak Motor via Online, Mudah Anti Ribet
Tampilan tatap muka aplikasi Samsat Online Nasional.[Samolnas]

Suara.com - Saat kondisi pandemi Covid-19 dan tidak memungkinkan berkerumun atau bepergian, membayar pajak motor via online sangatlah berguna.

Cukup menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional dan pajak motormu bisa dibayarkan via online.

Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile. 

Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak akan mendapatkan Kode Bayar yang akan digunakan untuk membayar. 

Pembayaran dilakukan melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran. Seperti, Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); dan Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

Cara Daftar di Aplikasi Samsat Online

1. Pertama siapkan beberapa dokumen seperti KTP dan STNK motor yang akan dibayarkan pajaknya.

2. Buka aplikasi Samsat Online Nasional dengan cara klik tombol Mulai dan Informasi, kemudian pencet OK, setelah itu akan dihadapkan beberapa menu dan pilih pendaftaran.

3. Setelah membuka pendaftaran, akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu" kemudian pilih Setuju.

4. Setelah setuju akan muncul formulir yang berisi nomor polisi, nomor KTP, nomor rangka, nomor telepon, dan email. Isi kolom tersebut sesuai dengan data motor yang akan dibayarkan pajaknya.

5. Jika semua terisi kemudian tekan tombol Lanjutkan, tunggu proses sekitar satu menit. Setelah selesai akan muncul data motor dan besar pajak yang harus dibayarkan.

6. Setelah itu tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran ini bisa melalui mesin ATM atau e-Banking yang sudah bekerjsama.

7. Setelah selesai membayar, akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

8. Dalam waktu 30 hari itu, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat guna mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Perlu diketahui, aplikasi ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang dibayarkan setiap tahunnya. Pajak tahunan ini besarnya 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Cara Cek Status Pajak Motor, Mudah dan Tanpa Perlu Keluar Rumah

5 Cara Cek Status Pajak Motor, Mudah dan Tanpa Perlu Keluar Rumah

News | Senin, 13 Juli 2020 | 12:53 WIB

Sambil Di Rumah Aja, Ini Cara Bayar Pajak Mobil Online Lewat Samolnas

Sambil Di Rumah Aja, Ini Cara Bayar Pajak Mobil Online Lewat Samolnas

Otomotif | Sabtu, 18 April 2020 | 15:27 WIB

Cegah Penularan COVID-19, Bayar Pajak Kendaraan Cukup Secara Online

Cegah Penularan COVID-19, Bayar Pajak Kendaraan Cukup Secara Online

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2020 | 13:05 WIB

Terkini

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:38 WIB

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:36 WIB

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:30 WIB

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja

Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik

Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:07 WIB

KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi

KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:05 WIB

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:54 WIB