Telkomsel Digugat Rp 15 Triliun, Arief Poyuono: Pembelajaran Bagi Operator

Senin, 13 Juli 2020 | 14:59 WIB
Telkomsel Digugat Rp 15 Triliun, Arief Poyuono: Pembelajaran Bagi Operator
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono. (Antara)

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono turut berkomentar soal beredarnya kabar gugatan senilai Rp 15 triliun atas kasus kebocoran data pribadi Denny Siregar, Denny Siregar.

Arief mengatakan bahwa gugatan tersebut adalah sebuah peringatan kepada semua operator seluler.

Arief menanggapi cuitan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid, yang menyebut bahwa Denny Siregar belum mengajukan tuntutan perdata kepada Telkomsel.

Sementara itu, sebuah kabar gugatan senilai Rp 15 triliun kepada Telkomsel telah muncul ke publik.

Gugatan tersebut diadvokasi oleh Ferdinand Situmorang yang diketahui Muannas berkenalan baik dengan Arief Poyuono.

Mengetahui hal tersebut, Arief berpendapat bahwa gugatan tersebut bukan bermaksud memperburuk keadaan, melainkan memberi peringatan kepada operator seluler soal pentingnya data pribadi masyarakat.

"Bukan mancing di air keruh ya. Saya rasa ini lebih pada pembelajaran bagi operator seluler ya, untuk bisa menjaga karyawan-karyawan agar tidak merugikan masyarakat. Itu udah ada contohnya @Dennysiregar7 yang dirugikan. Kita juga mungkin akan seperti DS juga," tulis Arief Poyuono lewat laman Twitter-nya, Minggu (12/7/2020).

Cuitan Arief Poyuono soal gugatan 15 triliun kepada Telkomsel. (Twitter/@bumnbersatu)
Cuitan Arief Poyuono soal gugatan 15 triliun kepada Telkomsel. (Twitter/@bumnbersatu)

Adapun gugatan sebesar Rp 15,9 triliun itu diajukan oleh Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel adalah buntut dari aksi pembobolan data pribadi Denny Siregar.

Mereka menuntut agar pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 200.933.320.000 dan ganti rugi imateriil sebesat Rp. 15,0 triliun, ditambah uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 100 juta.

Baca Juga: Teddy PKPI Sebut Fadli Zon Ngawur soal Polisi Diskriminasi Kasus Denny

Sementara itu Muannas Alaidid menyebut bahwa kejadian ini dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana, bukan hanya gugatan perdata saja.

"Bukan cuma Gugatan Perdata indikasi ada perbuatan melawan hukum oleh @Telkomsel tapi dugaan tindak pidana sesuai Ps. 79 ayat 3 & Ps. 86 ayat (1a) UU 24/2013 tentang Adminduk serta Ps. 30 dan Ps.32 UU ITE bahkan tuntutan Ganti Kerugian Ps. 26 ayat 1 & 2 UU ITE, ini kejahatan serius," tulis Muannas membalas cuitan Denny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI