Keenam, Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghilangkan kewenangan pemerintah daerah karena seluruh perizinan dan pengelolaan tambang (Minerba) akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Padahal peran pemerintah daerah sangat penting dalam pengawasan danpengelolaan sumber daya alam. Hal tersebut bertentangan dengan semangat otonomi daerah, yakni penguatan dan kemandirian daerah.
Ketujuh, petani, buruh, kaum miskin kota, masyarakat adat, dan nelayan akan mudah diproses hukum (kriminalisasi) jika tidak menyetujui (menolak) dan melawan proyek pengusaha dan investor yang mendapat izin dari pemerintah.