Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini

RR Ukirsari Manggalani | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 16 Juli 2020 | 05:25 WIB
Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis bagi terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dalam perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, pada Kamis (16/7/2020) hari ini.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto mengatakan sidang sedianya akan digelar pukul 10.00 WIB. Menurut Djuyamto, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Ya, pukul 10.00 WIB. Sudah koordinasi dengan pihak kepolisian soal pengamanan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman ini dinilai tidak adil.

Hanya, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara itu semata-mata berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

Terkait kritikan tadi, pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pun membela sekaligus menyepakati atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap kliennya. Mereka menilai bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar.

Padahal menurut pengacara dari Divisi Hukum Polri, jika masyarakat hingga praktisi hukum mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dianggap ringan itu.

"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti dan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).

Selain itu, pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis juga mengklaim bahwa kliennya telah berjiwa satria lantaran telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sehingga, dia menilai sikap kedua terdakwa perlu diapresiasi dengan diberikan hukuman ringan.

Meski sejatinya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang saat itu masih menjabat sebagai Karopenmas Mabes Polri menegaskan bawah kedua pelaku yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis ditangkap, bukan menyerahkan diri. Pernyataan Irjen Pol Argo Yuwono itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2019.

"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan, yang bersangkutan adalah kami tangkap," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Novel Baswedan Minta Kedua Terdakwa Dibebaskan Jika Tidak Terbukti

Penyidik KPK sekaligus korban penyiraman air keras Novel Baswedan menyatakan tak mempermasalahkan dan siap menerima jika Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis bebas. Terlebih, Novel mengaku, sedari awal memang telah menemukan banyak kejanggalan dalam proses persidangan itu.

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai, maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel Baswedansaat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB

Komisi I DPR RI Kawal Kasus Teror Aktivis KontraS, Evaluasi Serius Pelanggaran Oknum TNI

Komisi I DPR RI Kawal Kasus Teror Aktivis KontraS, Evaluasi Serius Pelanggaran Oknum TNI

DPR | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:00 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

Bukan Cuma Luka di Kulit, Demokrasi Kita Juga Ikut Cedera Gara-Gara Cairan Keras

Bukan Cuma Luka di Kulit, Demokrasi Kita Juga Ikut Cedera Gara-Gara Cairan Keras

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:58 WIB

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Terkini

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:32 WIB

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:14 WIB

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:05 WIB

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:00 WIB

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:57 WIB

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:54 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB