Kekayaan Brigjen Prasetijo Melonjak dari Rp 549 Juta Jadi Rp 3 Miliar

Reza Gunadha | Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 16 Juli 2020 | 17:09 WIB
Kekayaan Brigjen Prasetijo Melonjak dari Rp 549 Juta Jadi Rp 3 Miliar
Diduga Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Suara.com - Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Prasetijo Utomo tengah menjadi perbincangan usai dikabarkan menjadi pejabat yang menerbitkan surat jalan untuk buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Akibatnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz pun mencopot jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan memutasinya menjadi perwira tinggi Yanma Mabes Polri sesuai dengan Surat Telegram Kapolri bernomor ST//1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Suara.com pun mencoba menelusuri harta kekayaan Prasetijo melalui data elhkpn.kpk.go.id. Hasilnya menunjukkan bahwa Brigjen Prasetijo baru melaporkan LHKPN-nya sebanyak dua kali, jumlah kekayaannya pun melonjak tajam.

Pada tahun 2011, Brigjen Prasetijo Utomo memiliki total kekayaan sejumlah Rp. 549.738.763. Kekayaan itu dilaporkannya ketika masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Mojokerto.

Pada saat itu, Brigjen Prasetijo memiliki harta bergerak berupa mobil Toyota Camry tahun 2011 dengan nilai jual Rp. 480.000.000. Selain itu, ia juga memiliki giro dan harta setara kas dengan nilai Rp. 69.738.762.

Tujuh tahun kemudian, Brigjen Prasetijo kembali melaporkan hasil kekayaannya yang melonjak sekitar lima kali lipat.

Pada tahun 2018, ia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Divisi Hubungan Internasional memiliki total kekayaan senilai Rp.3.130.000.000.

Kekayaan itu berupa tanah dan bangunan di Kota Surabaya dengan nilai mencapai Rp. 2.500.000.000. Selain itu,Prasetijo memiliki mobil Toyota Fortuner Jeep Tahun 2017 dengan nilai total mencapai Rp 480 juta.

Untuk kas dan setara kas, tercatat Rp 150 juta. Sehingga, total kekayaan yang dimiliki Prasetijo mencapai Rp 3.130.000.000. Pun Prasetijo, tak tercatat dalam LHKPN memilki utang.

Sebelumnya, nama Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi perbincangan usai diduga menerbitkan surat jalan untuk buronan Kejaksaan Agung RI terkait kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Berdasar foto yang diterima Suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan itu, juga tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula, Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Atas hal itu, Polri pun telah mengakui adanya surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Pol Prasetijo untuk Djoko Tjandra hingga dapat melenggang bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat.

Hanya saja, Polri mengklaim jika surat tersebut diterbitkan atas dasar inisiatif Brigjen Pol Prasetyo tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinannya.

"Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Dicopot Secara Resmi, Brigjen Prasetijo Utomo Cek Kesehatan di RS Polri

Mau Dicopot Secara Resmi, Brigjen Prasetijo Utomo Cek Kesehatan di RS Polri

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 16:58 WIB

Keluarkan Surat Covid untuk Djoko Tjandra, Pusdokkes Polri Diperiksa Propam

Keluarkan Surat Covid untuk Djoko Tjandra, Pusdokkes Polri Diperiksa Propam

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 16:38 WIB

Usai Surat Jalan, Kini Skandal Surat Covid-19 Buronan Djoko Tjandra Beredar

Usai Surat Jalan, Kini Skandal Surat Covid-19 Buronan Djoko Tjandra Beredar

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 16:11 WIB

Tak Cukup Hanya Dicopot, Kompolnas Minta Prasetyo Juga Ditindak Pidana

Tak Cukup Hanya Dicopot, Kompolnas Minta Prasetyo Juga Ditindak Pidana

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 15:24 WIB

Kuasa Hukum Djoko Tjandra Laporkan Akun Twitter @xdigeeembok ke Bareskrim

Kuasa Hukum Djoko Tjandra Laporkan Akun Twitter @xdigeeembok ke Bareskrim

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 15:15 WIB

IPW Sebut Ada Jenderal di Interpol Indonesia Hapus Red Notice Djoko Tjandra

IPW Sebut Ada Jenderal di Interpol Indonesia Hapus Red Notice Djoko Tjandra

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 14:19 WIB

Brigjen Prasetijo Dicopot, Benny: Cek Jenderal Lain Terlibat Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Dicopot, Benny: Cek Jenderal Lain Terlibat Djoko Tjandra

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 08:57 WIB

Terkini

Sekolah Iran di Tengah Perang: Tanpa Telepon, Internet Mati dan Kelas Hancur

Sekolah Iran di Tengah Perang: Tanpa Telepon, Internet Mati dan Kelas Hancur

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:39 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:35 WIB

Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja

Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:26 WIB

PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal

PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:21 WIB

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:10 WIB

Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka

Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:58 WIB

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:56 WIB

Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1

Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:53 WIB

Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan

Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:45 WIB

Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:37 WIB