Penyerang Novel Divonis 2 Tahun, Tim Advokasi Desak Jokowi Bentuk TGPF

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:48 WIB
Penyerang Novel Divonis 2 Tahun, Tim Advokasi Desak Jokowi Bentuk TGPF
Kolase Novel Baswedan dan RB. (ki: Suara.com, ka: Antara/ Anita Permata Dewi)

Suara.com - Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) usai vonis dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tak lebih dari dua tahun penjara.

"Presiden harus segera membentuk TGPF untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan. Sebab, penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," kata tim Advokasi, Kurnia Ramadhan melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Peneliti Indonesia Corruptiron Watch (ICW) itu menegaskan, bahwa sejak awal sidang pembacaan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dianggap hanya untuk menguntungkan terdakwa dua polisi itu.

"Kesimpulan itu bisa diambil dari dakwaan, proses unjuk bukti, tuntutan Jaksa, dan putusan yang memang menafikan fakta-fakta sebenarnya," ucap Kurnia.

Menurut dia, putusan hakim ini juga akan menguntungkan institusi Polri. Lantaran dua terdakwa merupakan anggota Brimob yang tidak akan dipecat sebagai korps Bhayangkara.

"Sebab dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri yang diwarnai dengan isu konflik kepentingan pun berhasil dijalankan," ujar Kurnia.

Maka itu, tim advokasi Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Jokowi selaku kepala negara karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu.

Kurnia juga mengingatkan Jokowi, bahwa Kapolri dan Kejaksaan Agung berada di bawah langsung Presiden karena tidak ada kementrian yang membawahi kedua lembaga ini.

"Baik buruk penegakan hukum adalah tanggung jawab langsung presiden yang akan terus tercatat dalam sejarah negara hukum Republik Indonesia," imbuh Kurnia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto memvonis terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan ketua majelis hakim terhadap Ronny Bugis lebih ringan dari terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang divonis 2 tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Polisi Peneror Novel Baswedan Divonis Bersalah, Pengamat: Harus Dipecat!

2 Polisi Peneror Novel Baswedan Divonis Bersalah, Pengamat: Harus Dipecat!

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:41 WIB

Hakim Sebut Penyerang Novel Tak Ada Niat, Said Didu: Izinkan Saya Ketawa

Hakim Sebut Penyerang Novel Tak Ada Niat, Said Didu: Izinkan Saya Ketawa

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:34 WIB

DPR: Novel Baswedan Saja Alami Ketidakadilan Hukum, Apalagi Orang Biasa

DPR: Novel Baswedan Saja Alami Ketidakadilan Hukum, Apalagi Orang Biasa

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:28 WIB

Novel Soroti Vonis 2 Terdakwa: Ini Bukan Kemenangan Penjahat dan Koruptor

Novel Soroti Vonis 2 Terdakwa: Ini Bukan Kemenangan Penjahat dan Koruptor

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:15 WIB

Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun, Novel ke Jokowi: Selamat, Anda Berhasil

Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun, Novel ke Jokowi: Selamat, Anda Berhasil

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 07:18 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Ajukan Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Ajukan Banding

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 01:05 WIB

Novel: Saya Sudah Berfirasat 2 Peneror Itu Divonis Tak Lebih Dua Tahun

Novel: Saya Sudah Berfirasat 2 Peneror Itu Divonis Tak Lebih Dua Tahun

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 22:48 WIB

Terkini

Polemik Ceramah JK di UGM, GAMKI Ancam Lapor ke Polisi karena Dinilai Singgung Umat Kristen

Polemik Ceramah JK di UGM, GAMKI Ancam Lapor ke Polisi karena Dinilai Singgung Umat Kristen

News | Senin, 13 April 2026 | 12:18 WIB

Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik

Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik

News | Senin, 13 April 2026 | 12:13 WIB

Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan

Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan

News | Senin, 13 April 2026 | 12:06 WIB

Setelah Iran, AS Serang Kuba? Miguel Daz-Canel: Saya Siap Mati Demi Revolusi!

Setelah Iran, AS Serang Kuba? Miguel Daz-Canel: Saya Siap Mati Demi Revolusi!

News | Senin, 13 April 2026 | 11:59 WIB

Dinilai Lebih Cepat dan Presisi, Bagaimana Teknologi AI BRIN Bantu Petakan Pesisir Pantura?

Dinilai Lebih Cepat dan Presisi, Bagaimana Teknologi AI BRIN Bantu Petakan Pesisir Pantura?

News | Senin, 13 April 2026 | 11:55 WIB

Diancam Trump Bakal Dikirim ke Neraka, Iran Siapkan 'Pusaran Maut' di Selat Hormuz

Diancam Trump Bakal Dikirim ke Neraka, Iran Siapkan 'Pusaran Maut' di Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 11:54 WIB

BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Ekstrem di Jabodetabek Hingga 17 April

BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Ekstrem di Jabodetabek Hingga 17 April

News | Senin, 13 April 2026 | 11:47 WIB

Sindiran Telak Mark Carney ke Trump, Kanada Perkuat Gerakan Boikot Produk AS

Sindiran Telak Mark Carney ke Trump, Kanada Perkuat Gerakan Boikot Produk AS

News | Senin, 13 April 2026 | 11:46 WIB

Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak serta Ekonomi Rakyat di Manado

Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak serta Ekonomi Rakyat di Manado

News | Senin, 13 April 2026 | 11:45 WIB

Kisah Anak-anak Iran di Tengah Perang: Aku Stres Banyak Suara Ledakan, Berlindung Agar Tak Terbunuh

Kisah Anak-anak Iran di Tengah Perang: Aku Stres Banyak Suara Ledakan, Berlindung Agar Tak Terbunuh

News | Senin, 13 April 2026 | 11:43 WIB