MAKI: Imigrasi Harusnya Bisa Mencekal Djoko Tjandra

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 18 Juli 2020 | 14:02 WIB
MAKI: Imigrasi Harusnya Bisa Mencekal Djoko Tjandra
Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. [Antara]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan pihak Imigrasi bersalah karena tidak mencekal buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat masuk ke Indonesia. Menurutnya, imigrasi bisa saja mencegah Djoko meskipun red noticenya disebut sudah tidak berlaku.

Sebagaimana diketahui, red notice adalah notifikasi dari Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota. Dalam kasus ini, red notice untuk buronan Djoko dikatakan sudah tidak berlaku.

Dengan demikian jejaknya mulai dari masuk ke Indonesia hingga mampu membuat KTP elektronik dan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di PN Jakarta Selatan pun sama sekali tidak terendus apara penegak hukum. 

"(Red notice) tidak diperpanjang pun tidak ada masalah karena ini apapun status cegah dan tangkal itu ada di imigrasi kita sampai kemarin 2020 bulan Mei," kata Boyamin dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (18/7/2020).

Namun ia menemukan fakta lain di mana NCB Interpol sempat meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menghilangkan red notice. Meski permintaannya itu ditolak karena Kejaksaan Agung tetap menyatakan Djoko sebagai DPO dan bisa dicekal.

Tidak hilang akal, NCB Interpol mengirimkan surat kepada Imigrasi untuk meminta menghilangkan status cekal. Ini yang dipahami Boyamin, Imigrasi bersalah.

Boyamin beranggapan kalau Imigrasi tidak memiliki urusan apabila red notice Djoko disebut sudah tidak berlaku. Meskipun red noticenya diminta untuk dihapus, pihak Imigrasi masih bisa melakukan pencekalan terhadap Djoko.

"Itu menyatakan bahwa red noticenya hapus itu ndak ada urusan di luar negeri sana. Tapi di imigrasi tetap ditangkal kalau masuk diamankan diberikan kepada Kejaksaan Agung, gitu loh. Jadi biar clear antara red notice dan cekal ini berbeda," pungkasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Djoko, Pakar Hukum: Pejabat Polri yang Terlibat Harus Dituntut Pidana

Kasus Djoko, Pakar Hukum: Pejabat Polri yang Terlibat Harus Dituntut Pidana

News | Sabtu, 18 Juli 2020 | 13:48 WIB

Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia

Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia

News | Sabtu, 18 Juli 2020 | 13:18 WIB

Klaim Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dihapus, Polri: Delete by Sistem

Klaim Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dihapus, Polri: Delete by Sistem

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 21:08 WIB

Usai Brigjen Prasetijo, Giliran Kadiv Hubinter dan Ses NCB Interpol Dicopot

Usai Brigjen Prasetijo, Giliran Kadiv Hubinter dan Ses NCB Interpol Dicopot

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:48 WIB

Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis

Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis

Video | Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:30 WIB

Terkini

Tomb Raider King: Endline Resmi Rilis, Hadir dalam Dua Format

Tomb Raider King: Endline Resmi Rilis, Hadir dalam Dua Format

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:02 WIB

PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang

PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang

Sumbar | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:00 WIB

'Kami Muak' Menggema di Depan Kejagung, Massa Desak Program MBG Dihentikan

'Kami Muak' Menggema di Depan Kejagung, Massa Desak Program MBG Dihentikan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:00 WIB

Review Love Barista: Sajikan Perjalanan Cinta yang Penuh Pengorbanan Manis

Review Love Barista: Sajikan Perjalanan Cinta yang Penuh Pengorbanan Manis

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:00 WIB

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: APV Ungguli Ertiga, Ini Mobil Terlaris Suzuki

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: APV Ungguli Ertiga, Ini Mobil Terlaris Suzuki

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:00 WIB

Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar

Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:58 WIB

Viral Video BYD Tang Terjang Banjir Hingga Komponen Copot Picu Keraguan Keamanan Mobil Listrik

Viral Video BYD Tang Terjang Banjir Hingga Komponen Copot Picu Keraguan Keamanan Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:56 WIB

Pria Terlempar ke Sungai usai Standing Motor di Jembatan Rantau Kampar

Pria Terlempar ke Sungai usai Standing Motor di Jembatan Rantau Kampar

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:55 WIB

Kerusakan Habitat Ancam Jahe Endemik Pulau Jawa, Bagaimana Penelitian DNA Bantu Menyelamatkannya?

Kerusakan Habitat Ancam Jahe Endemik Pulau Jawa, Bagaimana Penelitian DNA Bantu Menyelamatkannya?

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:55 WIB

Sunscreen Orang Dewasa Boleh Dipakai Anak-Anak? Begini Saran Aman dari Dokter

Sunscreen Orang Dewasa Boleh Dipakai Anak-Anak? Begini Saran Aman dari Dokter

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:55 WIB

×