"Kita cocokkan laporan korban dengan saksi di lokasi. Hasilnya meyakinkan bahwa pelaku penikaman adalah Anto Dower, dibuktikan dari samurai yang digunakan dan sepeda motor yang dilihat di lokasi kejadian," papar Ricky.
Tindak Pidana
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anto Dower dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Dari hasil penyelidikan dan reka adegan, kita meyakini bahwa unsur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, itu sudah terpenuhi," pungkas Ricky.