Kepergok Angkut Kayu Ilegal di Sumsel, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 21 Juli 2020 | 23:10 WIB
Kepergok Angkut Kayu Ilegal di Sumsel, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi
Petugas mengamankan pelaku ilegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumsel. (Foto dok. Gakkum KLHK)

Suara.com - Kepergok tengah mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Provinsi Sumatera Selatan, tiga orang ditangkap petugas.

Ketiga pelaku yang diamankan Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Sumsel, BKSDA Sumsel, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, yakni inisial NA (54), pemilik kapal dan kayu, serta dua rekannya inisial RD (19) dan RN (28).

Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera, Hariyanto, mengatakan selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan aktivitas ilegal di lokasi restorasi gambut di Suaka Margasatwa Padang Sugihan yang menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal karena aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam,” ujar dia, Selasa (21/7/2020).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, tim Balai Gakkum KLHK Sumatera langsung menerjunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi ke lokasi. Tim menemukan kerusakan penimbunan kanal di tiga jalur.

Selain itu, tim juga mendapati aktivitas penebangan kayu di Suaka Margasatwa Padang Sugihan pada Senin (20/7/2020). Hanya saja, penebang ilegal berhasil melarikan diri.

“Hari ini (21 Juli 2020), kita bisa mengamankan satu perahu kayu berisi kayu gelam dan 3 pelaku. Mereka ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan,” ucap dia.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menebang pohon gelam menggunakan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya. Lalu, pelaku membuat atau menggali parit saluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan.

“Kemudian, mereka mengangkut hasil kayu tebangan ilegal itu menggunakan kapal motor kayu,” ungkap dia.

baca juga

Atas ulahnya itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 83 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Huruf g Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman pidana dipenjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tambah dia.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menambahkan operasi pengamanan hutan tersebut penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan.

“Operasi yang kita lakukan ini juga penting untuk melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya kebakatan hutan dan lahan,” tutur dia.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal

KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal

News | Selasa, 16 April 2019 | 10:15 WIB

Kasus Kayu Ilegal Asal Papua, 2 Perusahaan Siap Disidang

Kasus Kayu Ilegal Asal Papua, 2 Perusahaan Siap Disidang

News | Jum'at, 12 April 2019 | 19:00 WIB

3 Direktur Perusahaan Kayu di Papua Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal

3 Direktur Perusahaan Kayu di Papua Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 09:48 WIB

KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Kasus Kayu Ilegal di Makassar

KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Kasus Kayu Ilegal di Makassar

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 09:23 WIB

Kirim Alat Berat ke Sumsel, Kementan Optimalisasi Lahan Rawa

Kirim Alat Berat ke Sumsel, Kementan Optimalisasi Lahan Rawa

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 18:41 WIB

Terkini

5 Cara Memakai Sunscreen Spray yang Benar, Bukan Asal Semprot

5 Cara Memakai Sunscreen Spray yang Benar, Bukan Asal Semprot

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Polisi Selidiki Temuan Senjata Api dan Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel

Polisi Selidiki Temuan Senjata Api dan Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Urutan Pemakaian Cleansing Balm, Facial Wash, dan Toner yang Benar

Urutan Pemakaian Cleansing Balm, Facial Wash, dan Toner yang Benar

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September

Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Menjaga Amanah Wakaf Hijau: Niat Mulia Jangan Mangkrak di Atap Masjid

Menjaga Amanah Wakaf Hijau: Niat Mulia Jangan Mangkrak di Atap Masjid

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:32 WIB

4 Cushion Glowing Terbaik untuk Kulit Kering agar Tidak Patchy

4 Cushion Glowing Terbaik untuk Kulit Kering agar Tidak Patchy

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Drama Law School, Perjuangan Mahasiswa Hukum Membongkar Misteri Pembunuhan

Drama Law School, Perjuangan Mahasiswa Hukum Membongkar Misteri Pembunuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Durasi Capai 135 Menit, Film Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Franchise

Durasi Capai 135 Menit, Film Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Franchise

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Satu per Satu Kedoknya Dibongkar! Infantino Suap Maroko, Iming-imingi Final Piala Dunia

Satu per Satu Kedoknya Dibongkar! Infantino Suap Maroko, Iming-imingi Final Piala Dunia

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Indonesia di Ujung Tanduk, John Herdman Bongkar Kunci Garuda untuk Tekuk Singapura

Indonesia di Ujung Tanduk, John Herdman Bongkar Kunci Garuda untuk Tekuk Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:21 WIB

×