Kepergok Angkut Kayu Ilegal di Sumsel, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 21 Juli 2020 | 23:10 WIB
Kepergok Angkut Kayu Ilegal di Sumsel, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi
Petugas mengamankan pelaku ilegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumsel. (Foto dok. Gakkum KLHK)

Suara.com - Kepergok tengah mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Provinsi Sumatera Selatan, tiga orang ditangkap petugas.

Ketiga pelaku yang diamankan Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Sumsel, BKSDA Sumsel, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, yakni inisial NA (54), pemilik kapal dan kayu, serta dua rekannya inisial RD (19) dan RN (28).

Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera, Hariyanto, mengatakan selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan aktivitas ilegal di lokasi restorasi gambut di Suaka Margasatwa Padang Sugihan yang menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal karena aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam,” ujar dia, Selasa (21/7/2020).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, tim Balai Gakkum KLHK Sumatera langsung menerjunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi ke lokasi. Tim menemukan kerusakan penimbunan kanal di tiga jalur.

Selain itu, tim juga mendapati aktivitas penebangan kayu di Suaka Margasatwa Padang Sugihan pada Senin (20/7/2020). Hanya saja, penebang ilegal berhasil melarikan diri.

“Hari ini (21 Juli 2020), kita bisa mengamankan satu perahu kayu berisi kayu gelam dan 3 pelaku. Mereka ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan,” ucap dia.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menebang pohon gelam menggunakan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya. Lalu, pelaku membuat atau menggali parit saluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan.

“Kemudian, mereka mengangkut hasil kayu tebangan ilegal itu menggunakan kapal motor kayu,” ungkap dia.

Atas ulahnya itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 83 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Huruf g Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman pidana dipenjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tambah dia.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menambahkan operasi pengamanan hutan tersebut penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan.

“Operasi yang kita lakukan ini juga penting untuk melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya kebakatan hutan dan lahan,” tutur dia.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal

KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal

News | Selasa, 16 April 2019 | 10:15 WIB

Kasus Kayu Ilegal Asal Papua, 2 Perusahaan Siap Disidang

Kasus Kayu Ilegal Asal Papua, 2 Perusahaan Siap Disidang

News | Jum'at, 12 April 2019 | 19:00 WIB

3 Direktur Perusahaan Kayu di Papua Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal

3 Direktur Perusahaan Kayu di Papua Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 09:48 WIB

KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Kasus Kayu Ilegal di Makassar

KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Kasus Kayu Ilegal di Makassar

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 09:23 WIB

Kirim Alat Berat ke Sumsel, Kementan Optimalisasi Lahan Rawa

Kirim Alat Berat ke Sumsel, Kementan Optimalisasi Lahan Rawa

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 18:41 WIB

Terkini

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB