Refly Harun: Komite Penanganan Covid-19 Baru Berpotensi Melanggar UU

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 22 Juli 2020 | 14:41 WIB
Refly Harun: Komite Penanganan Covid-19 Baru Berpotensi Melanggar UU
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut terbentuknya Komite Penanganan Covid-19 berpotensi melanggar UU. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mencabut status darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana nasional yang sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.

Melalui channel YouTube miliknya bertajuk 'Perpres Baru Jokowi, Apa Bisa Tangani Pandemi dan Pulihkan Ekonomi', Refly Harun mempertanyakan status darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana nasional.

Hingga kini, kedua status darurat tersebut masih tetap eksis, belum dicabut oleh Jokowi meski ia telah mengeluarkan peraturan baru.

"Bagaimana dengan status dua darurat yang pernah diumumkan Jokowi? Ini potensial melanggar UU," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Rabu (22/7/2020).

Status darurat kesehatan masyarakat diumumkan langsung oleh Jokowi pada Selasa (31/3/2020). Dengan adanya status darurat kesehatan masyarakat, pemerintah memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan angka penyebaran Covid-19, seperti larangan berkumpul dan melakukan aktivitas di luar rumah.

Sementara itu, status darurat bencana nasional ditetapkan pada 13 April 2020. Status darurat tersebut akan terus berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri.

Melalui kedua status darurat tersebut, pemerintah memberikan legitimasi kepada Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai leading sector. Mereka masih tetap bisa turun tangan, meskipun keduanya kini sudah melebur dalam Komite Penanganan Covid-19 yang baru.

"Status itu gimana? Kalau dibiarkan tetap ada Kemenkes dan BNPB juga bisa bergerak, mereka memiliki legitimasi, negara dalam keadaan darurat," ungkapnya.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020, terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Komite kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara akan menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Istana Soal Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN

Penjelasan Istana Soal Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 10:59 WIB

18 Lembaga Akan Dibubarkan, Refly Harun: Semoga BPIP Juga, Sebab Nggak Guna

18 Lembaga Akan Dibubarkan, Refly Harun: Semoga BPIP Juga, Sebab Nggak Guna

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 13:24 WIB

Refly Harun: Masuk Akal, Prabowo Bisa Jadi Menteri Ketahanan Pangan

Refly Harun: Masuk Akal, Prabowo Bisa Jadi Menteri Ketahanan Pangan

News | Senin, 13 Juli 2020 | 14:15 WIB

Terkini

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB

Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!

Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:35 WIB

Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik

Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:27 WIB

Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN

Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali

Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:48 WIB

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:42 WIB