Refly Harun: Komite Penanganan Covid-19 Baru Berpotensi Melanggar UU

Dany Garjito, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 22 Juli 2020 | 14:41 WIB
Refly Harun: Komite Penanganan Covid-19 Baru Berpotensi Melanggar UU
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut terbentuknya Komite Penanganan Covid-19 berpotensi melanggar UU. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mencabut status darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana nasional yang sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.

Melalui channel YouTube miliknya bertajuk 'Perpres Baru Jokowi, Apa Bisa Tangani Pandemi dan Pulihkan Ekonomi', Refly Harun mempertanyakan status darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana nasional.

Hingga kini, kedua status darurat tersebut masih tetap eksis, belum dicabut oleh Jokowi meski ia telah mengeluarkan peraturan baru.

"Bagaimana dengan status dua darurat yang pernah diumumkan Jokowi? Ini potensial melanggar UU," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Rabu (22/7/2020).

Status darurat kesehatan masyarakat diumumkan langsung oleh Jokowi pada Selasa (31/3/2020). Dengan adanya status darurat kesehatan masyarakat, pemerintah memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan angka penyebaran Covid-19, seperti larangan berkumpul dan melakukan aktivitas di luar rumah.

Sementara itu, status darurat bencana nasional ditetapkan pada 13 April 2020. Status darurat tersebut akan terus berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri.

Melalui kedua status darurat tersebut, pemerintah memberikan legitimasi kepada Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai leading sector. Mereka masih tetap bisa turun tangan, meskipun keduanya kini sudah melebur dalam Komite Penanganan Covid-19 yang baru.

"Status itu gimana? Kalau dibiarkan tetap ada Kemenkes dan BNPB juga bisa bergerak, mereka memiliki legitimasi, negara dalam keadaan darurat," ungkapnya.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020, terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

baca juga

Komite kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara akan menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Istana Soal Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN

Penjelasan Istana Soal Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 10:59 WIB

18 Lembaga Akan Dibubarkan, Refly Harun: Semoga BPIP Juga, Sebab Nggak Guna

18 Lembaga Akan Dibubarkan, Refly Harun: Semoga BPIP Juga, Sebab Nggak Guna

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 13:24 WIB

Refly Harun: Masuk Akal, Prabowo Bisa Jadi Menteri Ketahanan Pangan

Refly Harun: Masuk Akal, Prabowo Bisa Jadi Menteri Ketahanan Pangan

News | Senin, 13 Juli 2020 | 14:15 WIB

Terkini

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:32 WIB

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:18 WIB

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Video | Minggu, 20 September 2026 | 21:01 WIB

×