BEM FE Hukum UBB Dukung Gubernur Babel Gugat UU Minerba

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 24 Juli 2020 | 10:53 WIB
BEM FE Hukum UBB Dukung Gubernur Babel Gugat UU Minerba
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi. (Suara.com/Wahyu Setiawan)

Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (Babel) menyatakan dukungan terhadap Gubernur Babel Erzaldi Rosman dan beberapa pihak yang akan menguji formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mnineral dan Batu Bara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah mengkaji dari berbagai sumber secara komprehensif, maka kami dari BEM Fakultas Hukum UBB menyatakan sikap mendukung langkah Kepala Daerah Provinsi Babel dalam hal ini Bapak Gubernur untuk melakukan Judicial Review terhadap UU Minerba no 3 tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi karena telah berkesesuaian terhadap status legal standing pasal 51 UU MK,” ujar Gubernur Mahasiswa FH UBB Dimas Aditya Nugraha usai menghadiri Webinar dengan tema "Harmonisasi pusat dan daerah dalam undang-undang minerba dipertanyakan?" Kamis (23/7/2020), malam.

Dalam Webinar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Gubernur Babel Erzaldi Rosman, praktisi hukum, akadesmisi dan Ketua KNPI dan Ketua DPP HKHPI Babel.

"Setelah mengkaji dari berbagai sumber secara komprehensif, maka kami dari BEM Fakultas Hukum UBB menyatakan sikap mendukung langkah Kepala Daerah Provinsi Babel dalam hal ini Bapak Gubernur untuk melakukan Judicial Review terhadap UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi karena telah berkesesuaian terhadap status legal standing pasal 51 UU MK," terang Dimas kepada awak media.

Dalam pengesahan UU Nomor 3 tahun 2020 ini banyak terjadi pelanggaran. Pada tahapan RUU saja tidak dilibatkannya DPD, termasuk DPD dari Bangka Belitung.

"Tidak adanya keterlibatan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan UU tersebut, serta adanya salah satu pasal yang bertentangan dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yaitu pasal 18 ayat (2) dan (5), juga tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat daerah khususnya Babel yaitu dalam pasal 35 ayat 1 UU Minerba," terangnya.

Dalam isi dan komposisi UU ini juga tidak berangkat dari evaluasi atas daya rusak operasi pertambangan dan industri minerba selama ini.

"Tak ada pasal yang mengatur batasan operasi pertambangan di seluruh tubuh kepulauan yang sudah penuh perizinan, tumpang tindih dengan kawasan pangan, berada di hulu dan daerah aliran sungai, menghancurkan kawasan hutan dan tumpang tindih dengan kawasan berisiko bencana," kata Dimas.

Untuk itu, BEM FH UBB menegaskan negara harus hadir melindungi segenap tumpah darah Indonesia maupun menjamin segala perjuangan untuk menciptakan keadilan di negeri ini.

Sementara Gubernur Erzaldi Rosman mengatakan ada beberapa hal mendasar yang menjadi alasan mengapa Pemprov Babel mengajukan judicial review atau uji formal atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

"Selain tidak adanya keterlibatan Pemda dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota serta DPD RI sebagai perwakilan Bangka Belitung di pusat dalam pembahasannya, juga tidak adanya inventarisir masalah dari DPR RI sebelumnya. Hal tersebut membuat undang-undang ini dinilai terlalu cepat dan tidak memenuhi syarat,"ungkapnya.

Gubernur Erzaldi menambahkan pihaknya dalam pengajuan judicial review ini mementingkan kepentingan masyarakat dibanding dengan masalah kewenangan itu sendiri.

Dikatakan Gubernur Erzaldi, Bangka Belitung sepertiga wilayahnya atau sekitar 33 persen merupakan wilayah ijin usaha pertambangan.

Jika dalam hal ini kewenangan ditarik oleh pemerintah pusat maka ditambah dengan wilayah kehutanan sekitar 40 persen, maka 73 persen wilayah Bangka Belitung kewenangan ada di pemerintah pusat.

Hal ini membatasi masyarakat Bangka Belitung untuk berelaksasi dan berkreasi. Dengan demikian pihaknya akan susah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

"Dengan beberapa alasan tersebut, pihaknya mengajukan uji formal, agar selanjutnya undang-undang ini bisa digugurkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menakar Kebijakan Ekspor SDA: Mandiri atau Cuma Jadi Sapi Perah?

Menakar Kebijakan Ekspor SDA: Mandiri atau Cuma Jadi Sapi Perah?

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:03 WIB

Klub Main Bareng: Tempat Nongkrong Anti-Kaku bagi Para Pencinta Kreativitas di Bangka

Klub Main Bareng: Tempat Nongkrong Anti-Kaku bagi Para Pencinta Kreativitas di Bangka

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:10 WIB

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:24 WIB

Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai

Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 11:53 WIB

Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 13:44 WIB

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Bisnis | Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:53 WIB

262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel

262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel

News | Kamis, 20 November 2025 | 13:45 WIB

5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh

5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh

News | Jum'at, 14 November 2025 | 15:05 WIB

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 14 November 2025 | 14:58 WIB

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...

News | Jum'at, 14 November 2025 | 12:47 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB