Jaksa: Permohonan Sidang PK Online Djoko Tjandra Harus Ditolak

Bangun Santoso | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 27 Juli 2020 | 14:23 WIB
Jaksa: Permohonan Sidang PK Online Djoko Tjandra Harus Ditolak
Hakim Ketua Nazar Effriandi (tengah) memeriksa surat permohonan saat sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa selaku pihak termohon menyatakan menolak permohonan sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Ridwan Ismawanta saat membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

"Kami meminta majelis hakim menyatakan, permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus ditolak, tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," kata jaksa Ridwan.

Ia dengan tegas menyatakan menolak sidang PK secara virtual sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020.

Jaksa berpendapat, sidang online tidak dapat dilaksanakan untuk persidangan PK, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan. Dan itu hanya berlaku untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," ujarnya.

Selain itu, jaksa juga meminta bukti Djoko Tjandra sakit yang menjadi alasan sebagai pemohon untuk meminta sidang PK secara daring.

Jaksa meminta bukti kuat, misalnya rekam medis pemohon yang menunjukkan Djoko harus istirahat dan tidak bisa hadir ke persidangan.

"Terhadap informasi surat yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra sakit itu tidak dapat diyakini kebenarannya, karena keterangan sakit tidak dibarengi dengan menunjukkan rekam medis dan fisik pemohon. Dengan kata lain Djoko Tjandra juga tidak menghormati persidangan, kami berpendapat pemeriksaan sidang PK tidak dapat dilaksanakan secara online," ujar jaksa.

Jaksa menambahkan, untuk membuktikan kebenaran informasi Djoko Tjandra sakit, yang bersangkutan harus melakukan pemeriksaan di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah di Indonesia.

"Dengan adanya keterangan sakit, maka sudah seharusnya majelis hakim meminta Djoko Tjandra diperiksa di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Sidang Virtual, Jaksa Tanggapi Permohonan Buronan Djoko Tjandra

Minta Sidang Virtual, Jaksa Tanggapi Permohonan Buronan Djoko Tjandra

News | Senin, 27 Juli 2020 | 11:32 WIB

Hari Ini, Jaksa Beri Pendapat di Sidang PK Buronan Djoko Tjandra

Hari Ini, Jaksa Beri Pendapat di Sidang PK Buronan Djoko Tjandra

News | Senin, 27 Juli 2020 | 10:30 WIB

Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal ke Luar Negeri

Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal ke Luar Negeri

Video | Jum'at, 24 Juli 2020 | 16:43 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Pengacara Anita Kolopaking Dicekal Keluar Negeri

Kasus Djoko Tjandra, Pengacara Anita Kolopaking Dicekal Keluar Negeri

News | Jum'at, 24 Juli 2020 | 16:10 WIB

Jamwas Selidiki Video Pertemuan Pengacara Djoko Tjandra dan Kajari Jaksel

Jamwas Selidiki Video Pertemuan Pengacara Djoko Tjandra dan Kajari Jaksel

News | Jum'at, 24 Juli 2020 | 05:20 WIB

MAKI Desak Jokowi Cabut Status WNI Djoko Tjandra

MAKI Desak Jokowi Cabut Status WNI Djoko Tjandra

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 17:33 WIB

MAKI: PK Cuma Kamuflase, Djoko Tjandra Pulang Gelar RUPS Selamatkan Bisnis

MAKI: PK Cuma Kamuflase, Djoko Tjandra Pulang Gelar RUPS Selamatkan Bisnis

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 16:36 WIB

Terkini

Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik

Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik

News | Senin, 13 April 2026 | 19:06 WIB

Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori

Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori

News | Senin, 13 April 2026 | 18:45 WIB

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

News | Senin, 13 April 2026 | 18:43 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

News | Senin, 13 April 2026 | 18:38 WIB

Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul

Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul

News | Senin, 13 April 2026 | 18:36 WIB

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

News | Senin, 13 April 2026 | 18:15 WIB

Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!

Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!

News | Senin, 13 April 2026 | 18:09 WIB

Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan

Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan

News | Senin, 13 April 2026 | 18:06 WIB

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

News | Senin, 13 April 2026 | 18:00 WIB

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

News | Senin, 13 April 2026 | 17:55 WIB