Array

Minta Sidang Virtual, Jaksa Tanggapi Permohonan Buronan Djoko Tjandra

Senin, 27 Juli 2020 | 11:32 WIB
Minta Sidang Virtual, Jaksa Tanggapi Permohonan Buronan Djoko Tjandra
Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. [Antara]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan cassie Bank Bali, Djoko Tjandra hari ini, Senin (27/7/2020).

Agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas permintaan Djoko Tjandra terkait sidang online.

Dalam persidangan pekan lalu, Djoko Tjandra kembali tidak hadir. Sehingga Hakim ketua Nazar Effriandi mengagendakan sidang lanjutan pada hari ini.

Pada persidangan Senin (20/7) pekan lalu, tim kuasa hukum Djoko Tjandra membacakan surat yang ditulis oleh kliennya di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 17 Juli 2020.

Melalui surat itu, Joko Soegiarto Tjandra memohon kepada majelis hakim agar sidang peninjauan kembali bisa digelar secara online.

Djoko Tjandra menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dalam sidang PK dengan alasan kondisi kesehatan fisik yang menurun. Surat tersebut ditandatangani oleh Djoko di Kuala Lumpur Malaysia pada 17 Juli 2020 lalu.

"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau teleconference," kata tim kuasa hukum membaca surat Djoko Tjandra.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta pihaknya diminta untuk menganggapi hal tersebut saat persidangan. Ridwan mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

"Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2012 kehadiran terpidana itu wajib, wajib hadir," ungkap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hari Ini, Jaksa Beri Pendapat di Sidang PK Buronan Djoko Tjandra

Namun, hakim ketua Nazar Effriandi menunda sidang permohonan PK tersebut. Sidang kembali digelar pada Senin (27/7) hari ini.

"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," kata hakim ketua Nazar.

Nazar mengatakan, sudah tidak ada toleransi lagi bagi sang buronan dalam persidangan PK tersebut. Bahkan, permintaan agar sidang digelar secara virtual ditolak mentah-mentah oleh hakim.

"Toleransi sudah cukup. Dan surat ini tidak mamastikan bahwa pemohon dapat hadir. Bahkan meminta telekonfren, itu tidak bisa," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI