Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 328 KUHP juncto 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sekongkol Culik Balita Pesanggrahan, Kejiwaan Ibu dan Anak Diperiksa
Rabu, 29 Juli 2020 | 16:02 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Motif Asmara, Polres Metro Bekasi Bekuk Penculik Anak di Bus di Bandung
30 Januari 2026 | 18:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI