Sekongkol Culik Balita Pesanggrahan, Kejiwaan Ibu dan Anak Diperiksa

Rabu, 29 Juli 2020 | 16:02 WIB
Sekongkol Culik Balita Pesanggrahan, Kejiwaan Ibu dan Anak Diperiksa
Anggota Polwan Polres Metro Jakarta Selatan merangkul pelaku penculikan anak di Pesanggrahan berinisial P (18), Selasa (28/7/2020).(ANTARA/Laily Rahmawaty)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 328 KUHP juncto 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI