Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 328 KUHP juncto 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sekongkol Culik Balita Pesanggrahan, Kejiwaan Ibu dan Anak Diperiksa
Rabu, 29 Juli 2020 | 16:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Geger! Guru SD di Cirebon Diculik dari Sekolah, Motifnya Bikin Merinding
29 Mei 2025 | 18:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI