- Polisi menangkap pelaku penculikan anak asal Bekasi di dalam bus di wilayah Bandung.
- Pelaku beratribut ojol menculik korban dengan motif memaksa ibunya kembali menjalin hubungan asmara.
- Korban selamat dan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang KUHP baru.
Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, usai menerima laporan ibu korban beberapa hari lalu.
"Pelaku berinisial MAR alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat. Kasus penculikan ini dilaporkan pada 26 Januari 2026. Pelapor berinisial M merupakan ibu kandung korban yang masih berusia anak," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, di Cikarang, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Pahlawan Raya Blok G 45 Nomor 7, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial MAA diminta keluarga untuk membeli gas elpiji di warung dekat rumah. Namun setelah pergi, korban tidak kunjung kembali.
Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria mengenakan atribut ojek daring dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengan cara menakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dasbor sepeda motor.
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil analisis dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Bandung. Tim melakukan pengejaran hingga ke kawasan Terminal Leuwipanjang.
Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut. Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku," ujar Sumarni.
Pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
Baca Juga: Persib Incar Joey Pelupessy? Bung Binder Bongkar Rahasia Transfer Mengejutkan Maung Bandung
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum," tutur orang tua korban di Mapolres Metro Bekasi.
Sumarni menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya turut memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Sebagai bentuk komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberikan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat, Kapolres juga terus mengajak warga memanfaatkan layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK) di nomor 081383990086.
Melalui program CLBK, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung demi tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi. (Antara)