Ngaku Emosi dan Khilaf, Penghina Ahok Minta Maaf

Kamis, 30 Juli 2020 | 21:06 WIB
Ngaku Emosi dan Khilaf, Penghina Ahok Minta Maaf
KS (67) salah satu tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku khilaf. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - KS (67) salah satu tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku khilaf.

Wanita tersebut mengaku khilaf dan terbawa emosi lantaran memiliki kesamaan nasib dengan mantan istri Ahok, yakni Veronica Tan.

Dalam kesempatan itu, KS pun menyampaikan permohonan maaf kepada Ahok dan keluarga.

"Saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero," kata KS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Wanita paruh baya tersebut mengaku menyesal dan berharap permohonan maafnya itu dapat diterima.

"Saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP, sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu," ujar KS.

Sebelumnya polisi menangkap dua tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ahok. Kedua tersangka yakni berinisial KS dan EJ (47).

KS selaku pemilik akun Instagram @ito.kurnia dibekuk di wilayah Bali. Sedangkan, EJ selaku pemilik akun Instagram @an7a_s679 dibekuk di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"EJ ini adalah ketua komunitas. Komunitas itu namanya Veronica Lovers. Mereka juga punya grup di beberapa medsos termasuk di WhatsApp dan telegram," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok

"Motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa punya kesamaan histori dengan Veronica, maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari melanggar hukum," imbuhnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukum maksimal 4 tahun penjara.

"Yang bersangkutan tidak kita tahan, karena ancaman di bawah 5 tahun. Tapi kita kenakan wajib lapor," pungkas Yusri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI