Penegakan Hukum Lemah, Yunarto: Penangkapan Djoko Tjandra Patut Diapresiasi

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 15:44 WIB
Penegakan Hukum Lemah, Yunarto: Penangkapan Djoko Tjandra Patut Diapresiasi
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya. [Suara.com/Novian Andriansyah]

Suara.com - Kendati sering melontarkan kritik tajam terkait kasus pencarian Djoko Tjandra, Direktur Lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya mengapresiasi penangkapan buron kasus hak tagih Bank Bali itu.

Menurut Yunarto, tindakan penangkapan Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun itu menjadi angin segar bagi penegakan hukum Indonesia.

"Apapun cerita dibelakangnya, kali ini apresiasi harus diberikan kepada penangkapan Djoko Tjandra di tengah terpuruknya persepsi terhadap penegakan hukum," tulis Yunarto melalui Twitter-nya, Jumat (31/7/2020).

Sebelum ditangkapnya Djoko jandra, Yunarto sempat menuliskan sindiran terhadap kasus Djoko Tjandra. Ia membandingkan kasus itu dengan urusan yang lebih kompleks yakni kemiskinan.

"Bagamana mau lawan kemiskinan kalau lawan Djoko Tjandra aja puluhan tahun kalah terus," tulisnya pada Kamis (30/7/2020) lalu.

Cuitan Yunarto Wijaya mengapresiasi penangkapan Djoko Tjandra. (Twitter/@yunartowijaya)
Cuitan Yunarto Wijaya mengapresiasi penangkapan Djoko Tjandra. (Twitter/@yunartowijaya)

Pelarian buronan kasus penagihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya menemui titik akhir. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam. Simak perjalanan kasus Djoko Tjandra berikut!

Pemilik nama asli Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra itu telah menjadi buronan kepolisian sejak 2009. Selama 11 tahun itu, Djoko Tjandra diduga bisa melenggang masuk keluar dan masuk ke Indonesia tanpa terendus kepolisian.

Djoko merupakan salah satu orang yang terlibat dalam kasus cessie Bank Bali. Pada 24 Februari 2000, Djoko yang saat itu menjabat sebagai PT Era Giat Prima itu dijerat dengan dakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Ridwan Moekiat.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi cessie Bank Bali hingga merugikan negara sebesar Rp 940 miliar. Namun, dakwaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto dengan alasan kasus tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

baca juga

Akhirnya Djoko Tjandra bebas dari dakwaan. Penolakan dakwaan tersebut membuatnya tak bisa lagi dikenai sebagai tahanan kota.

JPU Moekiat akhirnya mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada 31 Maret 2000, PT Jakarta memutuskan membenarkan dakwaan JPU Moekiat dan melanjutkan pemeriksaan perkara Djoko Tjandra.

Namun, lagi-lagi Djoko berhasil bebas dengan alasan yang sama, kasusnya bukan pidana melainkan hanya perdata. Jaksa kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA yang dinilai memperlihatkan kekeliruan nyata.

Pada 12 Juni 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama dua tahun. Ia terbukti melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali.

Sayangnya, sebelum dieksekusi Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua. Kaburnya Djoko diduga karena putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung bocor.

Nama Djoko Tjandra kembali disebut-sebut setelah 11 tahun berlalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah orang yang pertama kali menyebut Djoko Tjandra berada di Indonesia selama tiga bulan.

"Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya tiga bukan di sini. Ini baru terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin (29/6/2020).

Usai pengakuan Burhanuddin, kasus cessie Bank Bali kembali mencuat hingga akhirnya Djoko Tjandra berhasil diringkus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Cokok Djoko Tjandra, DPR: Tugas Polisi Selanjutnya Cari Kaki Tangannya

Usai Cokok Djoko Tjandra, DPR: Tugas Polisi Selanjutnya Cari Kaki Tangannya

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 16:03 WIB

Kapolri: Djoko Tjandra Licik dan Sangat Pandai

Kapolri: Djoko Tjandra Licik dan Sangat Pandai

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 15:44 WIB

Idham Azis: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden Jokowi

Idham Azis: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden Jokowi

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 15:10 WIB

Fadli Zon Sindir Kabareskrim yang Diusulkan Jadi Kapolri dan 5 Berita Lain

Fadli Zon Sindir Kabareskrim yang Diusulkan Jadi Kapolri dan 5 Berita Lain

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 15:15 WIB

SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham

SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 14:44 WIB

Penegakan Hukum Diakali Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Minta Aparat Belajar

Penegakan Hukum Diakali Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Minta Aparat Belajar

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 13:10 WIB

Terkini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Video | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:48 WIB

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:41 WIB

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:39 WIB

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:50 WIB

×