Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Pertanyakan Eksekusi Penahanan

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Minggu, 02 Agustus 2020 | 07:03 WIB
Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Pertanyakan Eksekusi Penahanan
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Praktisi hukum Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Otto mengaku telah bertemu pihak keluarga dan membicarakan kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

“Jadi mulai hari ini, saya resmi menjadi kuasa hukum dari pada Djoko Tjandra termasuk juga dengan keluarganya,” ujar Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2020) malam.

Djoko Tjandra kemudian mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap terpidana klien barunya tersebut.

"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Otto mengatakan pihak keluarga telah memintanya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra sehingga dirinya mendatangi Bareskrim, Sabtu, guna menemui Djoko Tjandra untuk memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum.

Namun, katanya, rencana pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri mulai Jumat (31/7) malam harus tertunda dan baru dapat dilakukan Senin (3/8) mendatang.

"Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru," katanya.

"Sebagai 'lawyer' harus klarifikasi itu. Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan 'lawyer' yang lain," Otto menambahkan.

Perihal eksekusi terhadap Djoko Tjandra, Otto selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan. Otto juga menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.

Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utuh berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat (31/7) malam.

"Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya tidak mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum," kata pengacara kondang itu.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7) malam. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Pastikan Tak Beri Djoko Tjandra Kemewahan di Sel Tahanan

Polri Pastikan Tak Beri Djoko Tjandra Kemewahan di Sel Tahanan

News | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 20:35 WIB

Jadi Tersangka, Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Polisi Rabu Pekan Depan

Jadi Tersangka, Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Polisi Rabu Pekan Depan

News | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 15:34 WIB

Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari Vonis 2 Tahun, Ini Alasannya

Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari Vonis 2 Tahun, Ini Alasannya

News | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 13:43 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking

Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking

News | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 13:33 WIB

Proses Penyerahterimaan Djoko Tjandra dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung

Proses Penyerahterimaan Djoko Tjandra dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung

Video | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 11:46 WIB

Penegakan Hukum Lemah, Yunarto: Penangkapan Djoko Tjandra Patut Diapresiasi

Penegakan Hukum Lemah, Yunarto: Penangkapan Djoko Tjandra Patut Diapresiasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 15:44 WIB

Terkini

Terekam CCTV! Eksekutor Penyiram Andrie Yunus Ganti Baju Usai Beraksi, Diduga Kena Air Keras

Terekam CCTV! Eksekutor Penyiram Andrie Yunus Ganti Baju Usai Beraksi, Diduga Kena Air Keras

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:02 WIB

Pembalasan Atas Gugurnya Ali Larijani, Iran Hujani Israel dengan Rudal Klaster Mematikan

Pembalasan Atas Gugurnya Ali Larijani, Iran Hujani Israel dengan Rudal Klaster Mematikan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:58 WIB

Empat Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Terancam 7 Tahun Penjara

Empat Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Terancam 7 Tahun Penjara

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:57 WIB

Dua Petinggi Tewas Dibunuh Zionis, Lebih dari 3.000 Rudal dan Drone Iran Hujani Negara Teluk

Dua Petinggi Tewas Dibunuh Zionis, Lebih dari 3.000 Rudal dan Drone Iran Hujani Negara Teluk

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:55 WIB

PMI Siap Kirim Bantuan Medis ke Iran, Jusuf Kalla: Kami Pertimbangkan Beli Obat di Pakistan

PMI Siap Kirim Bantuan Medis ke Iran, Jusuf Kalla: Kami Pertimbangkan Beli Obat di Pakistan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:53 WIB

Stasiun Gambir Padat Jelang Lebaran, Pendapatan Porter Tembus Rp 400 Ribu per Hari

Stasiun Gambir Padat Jelang Lebaran, Pendapatan Porter Tembus Rp 400 Ribu per Hari

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:47 WIB

Pembunuhan Ali Larijani Tak Goyakan Iran, Menlu Abbas Araghchi: Mati Satu Tumbuh Seribu

Pembunuhan Ali Larijani Tak Goyakan Iran, Menlu Abbas Araghchi: Mati Satu Tumbuh Seribu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:46 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kini Ditahan di Pomdam Jaya

4 Prajurit TNI Jadi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kini Ditahan di Pomdam Jaya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:41 WIB

Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!

Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:35 WIB

Jelang Lebaran, KPK Beri Peringatan: Tradisi Saling memberi Tak Boleh Jadi Gratifikasi

Jelang Lebaran, KPK Beri Peringatan: Tradisi Saling memberi Tak Boleh Jadi Gratifikasi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:31 WIB