Bunuh Ratusan Orang, Dokter Keji Ditangkap Lagi Setelah Bebas dari Penjara

Reza Gunadha | Rima Suliastini | Suara.com

Minggu, 02 Agustus 2020 | 11:57 WIB
Bunuh Ratusan Orang, Dokter Keji Ditangkap Lagi Setelah Bebas dari Penjara
Ilustrasi dokter. (Shuttterstock)

Suara.com - Seorang dokter keji asal India bernama Devendra Sharma ditangkap karena terlibat pembunuhan terhadap sekitar 100 sopir taksi dan truk.

Menyadur Indian Express pada Minggu (02/08/2020), dokter yang kerap terlibat aksi kriminal ini pernah ditahan sebelumnya namun dibebaskan bersyarat dari hukuman seumur hidupnya di Penjara Pusat di Jaipur.

Menurut polisi Delhi, Devendra Sharma (62) ditangkap di kediamannya di Baprola, Delhi dan dia terlihat tenang juga tidak mencoba lari.

Dokter keji ini juga berada di belakang praktik transplantasi ginjal ilegal pada 1990-an dengan jaringan tersebar di Jaipur, Ballabhgarh, dan Gurgaon.

"Setelah bebas bersyarat di Jaipur, ia kembali ke desa asalnya, lalu pindah ke Delhi, tempat ia menikahi seorang janda, dan mulai tinggal bersamanya di Baprola," jelas polisi.

Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)
Ilustrasi dokter keji ditangkap. (shutterstock)

"Dia memulai bisnis properti, dan bahkan menjadi penengah untuk penjualan sebuah bangunan di Connaught Place kepada seseorang di Jaipur. Ini juga merupakan kegiatan ilegal," lanjut DCP (Cabang Kejahatan) Rakesh Paweriya.

Dokter 62 tahun ini juga memberi pernyataan tak pasti tentang jumlah korbannya. Ia mengaku itu lebih dari 50 atau bahkan mencapai 100 orang.

"Saya kehilangan hitungan saya setelah korban ke-50. Mungkin sekitar 100, mungkin saja, itu tidak mudah diingat," ungkapnya.

Sementara itu, polisi menjelaskan Devendra pernah ditangkap belasan tahun lalu karena 6 atau 7 kasus pembunuhan namun dibebaskan bersyarat 16 tahun kemudian.

"Dia diberikan pembebasan bersyarat pada 28 Januari dan seharusnya kembali pada 16 Februari tetapi dia pergi ke Aligarh dan tidak kembali," ujar Malini Agarwal dari penjara Rajashtan.

Ilustrasi dokter dan stetoskop. (Shuttterstock)
Ilustrasi dokter dan stetoskop. (Shuttterstock)

"Pembebasan bersyarat diberikan oleh pengumpul distrik setelah banyak verifikasi, dan Sharma dibebaskan berdasarkan perilaku baiknya di penjara. Dia telah ditangkap di Delhi dan berada di Penjara Tihar," lanjutnya.

Sharma memperoleh gelar BAMS di Bihar di mana ia mulai menjalankan kliniknya sendiri pada tahun 1984. Pada tahun 1994, ia mengalami kemunduran keuangan dan berinvestasi dalam skema dealer gas ilegal berupa perampokan.

"Setahun kemudian, perampokannya ke dunia kejahatan dimulai ketika dia mulai menjalankan agen gas palsu. Sekitar waktu yang sama, ia juga memulai praktik transplantasi ginjal ilegal."

"Selama interogasi, ia mengungkapkan bahwa dari 1994-2004, ia mendapatkan lebih dari 125 transplantasi ginjal yang dilakukan secara ilegal," kata petugas.

Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Dokter ini terus menjalankan kliniknya sampai 2003 sambil aktif membunuh para sopir-sopir taksi di tempat terpencil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Pastikan Tak Beri Djoko Tjandra Kemewahan di Sel Tahanan

Polri Pastikan Tak Beri Djoko Tjandra Kemewahan di Sel Tahanan

News | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 20:35 WIB

Publik Ancam Laporkan Youtuber yang Prank Bagikan Daging Kurban Isi Sampah

Publik Ancam Laporkan Youtuber yang Prank Bagikan Daging Kurban Isi Sampah

News | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 19:28 WIB

Petugas Lab Lecehkan Pasien Corona, Modus Tes Swab dari Vagina

Petugas Lab Lecehkan Pasien Corona, Modus Tes Swab dari Vagina

News | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 13:32 WIB

Terkini

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB