Suara.com - Sebanyak 3 nelayan merobek uang kertas diperiksa polisi. Mereka diperiksa di Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketiga nelayan itu berasal dari Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar. Direktur Direktorat Polairud Polda Sulsel Komisaris Polisi Hery Wiyanto mengatakan pemeriksaan perdana terhadap ketiga nelayan tersebut dilakukan, Senin (3/8/2020) hari ini.
"Hari ini yang diduga pelaku hadir dan penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Ada 3 orang warga masyarakat Kodingareng yang belum sempat hadir, hari ini sudah hadir," kata Hery, Senin (3/8/2020).
Hery mengemukakan ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan kasus pengerusakan uang kertas bernilai ratusan ribu rupiah.
Uang tersebut, kata dia, diberikan oleh pihak perusahaan penambang pasir laut di Pulau Kodingareng untuk sejumlah nelayan di sana.
"Jadi uang itu adalah uang upah survei lokasi yang diberikan dari pihak perusahaan untuk melihat lokasi pengerukan pasir," kata dia.
"Ada beberapa masyarakat, ada warga yang diajak oleh pihak perusahaan untuk mensurvei lokasi. Kira-kira berapa sih jaraknya lokasi (penambangan) itu dengan pulau terdekat," Hery menambahkan.
Survei dilakukan pada pertengahan Juli 2020 lalu. Kala itu, pihak perusahaan hendak memastikan apakah lokasi penambangan pasir untuk penimbungan proyek Makassar New Port (MNP) di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tersebut, masuk dalam kawasan tangkap nelayan Pulau Kodingareng atau tidak.
"Proyek strategis nasional milik Pelindo yang dikerjakan oleh PT (swasta). Tetapi untuk penimbunannya menggunakan pasir yang disedot dari lokasi yang diperkirakan berjarak 8 mil dari Pulau Kodingareng," jelas Hery.
Baca Juga: Tambang Pasir Beroperasi, Krisis Air Bersih Hantui Warga Kaliurang
Video pengrobekan uang kertas tersebut tersebar di media sosial yang kemudian ditelusuri polisi. Hasilnya, sejumlah bukti tentang kejadian ditemukan.
"Dari Facebook itu anggota ada yang mengetahui, ini merupakan tindak pidana (perusakan) mata uang, kemudian anggota memuat laloran polisi model A," katanya.
Selain nelayan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi lain dari pihak BI. Hal ini ditempuh untuk memastikan bahwa lima lembar uang kertas pecahan seratus ribu itu, rusak akibat dirobek di dalam amplop.
Hery menampik terkait rumor yang melaporkan kejadian ini adalah pihak perusahaan.
"Kami sudah lakukan gelar perkara dan sebagainya didampingi oleh pengawas penyidik, kemudian oleh Ditkrimum, Ditkrimsus untuk menentukan apakah ini bentuk pidana. Kalau memang tindak pidana harus kita lakukan proses hukum," ujar Hery.
Sementara, Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin, menilai bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya kriminalisasi nelayan yang selama ini melakukan aksi penolakan terhadap tambang pasir laut yang dilakukan oleh perusahaan swasta asal Belanda.
"Ini adalah bagian dari skenario (perusahaan) untuk melemahkan gerakan masyarakat atau nelayan serta perempuan di Pulau Kodingareng," kata Amin.