Menteri ESDM Pindahkan Izin Tambang Pasir Kuarsa ke Pemerintah Pusat

Senin, 24 November 2025 | 17:39 WIB
Menteri ESDM Pindahkan Izin Tambang Pasir Kuarsa ke Pemerintah Pusat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua kiri) mengatakan izin tambang pasir kuarsa akan dipindahkan ke pemerintah pusat karena sering disalahgunakan untuk mengambil bijih timah. [Antara]
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat melalui Menteri ESDM sepakat memindahkan izin tambang pasir kuarsa dari daerah ke otoritas pusat.
  • Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas Presiden Prabowo di Hambalang pada Minggu (23/11/2025) untuk tata kelola lebih baik.
  • Pemindahan izin ini bertujuan menata ulang dan mengevaluasi perizinan akibat temuan penyalahgunaan di lapangan.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah sudah sepakat untuk memindahkan perizinan tambang pasir kuarsa atau silika ke pemerintah pusat.

Bahlil mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat terbatas atau ratas yang digelar Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/11/2025) kemarin.

Keputusan itu diambil setelah ditemukan banyak pemegang izin tambang pasir kuarsa justru ikut menambang bijih timah. Praktik ini sebelumnya pernah ditemukan di Kepulauan Bangka Belitung.

"Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi di dalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik kembali," kata Bahlil lewat keterangannya pada Senin (24/11/2025).

Kewenangan perizinan tambang pasir kuarsa sebelumnya berada di pemerintah daerah. Dengan memindahkan izin ke pusat, Bahlil berharap bisa memperbaiki tata kelolanya.

Wacana itu digulirkan merujuk pada sejumlah temuan Kementerian ESDM soal penyalahgunaan perizinan pertambangan. Bahlil pun menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran.

"Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,"

Rencana dan keputusan itu, lanjut Bahlil, dibahas dalam ratas bersama Presiden Prabowo akhir pekan kemarin di Hambalang.

"Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satgas PKH untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan," kata Bahlil.

Baca Juga: IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat

Dengan demikian, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa. Tujuannya guna mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Meski demikian Bahlil belum mengungkapkan kapan aturan untuk memayungi kebijakan tersebut akan dikeluarkan. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI