Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Dimutasi Kapolri

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:25 WIB
Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Dimutasi Kapolri
Kapolri Jenderal Idham Azis saat ditemui wartawan di kantor Kompolnas. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kembali melakukan rotasi ratusan perwira di tubuh kepolisian. Salah satu nama yang terimbas adalah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang diketahui merupakan suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Berdasarkan pantauan Suara.com, rotasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) yang keluar pada Senin (3/8/2020) kemarin. Surat itu terlihat ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan dengan nomor ST/2247/VIII/KEP./2020.

Terlihat nama AKBP Napitupulu di dalam surat tercantum dalam nomor urutan ke-92. Adapun ia dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Sementara itu, Kabid Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa rotasi tersebut merupakan penyegaran biasa. Ia membantah hal itu ada sangkut pautnya dengan kasus Jaksa Pinangki terkait Djoko Tjandra.

"Itu mutasi biasa untuk penyegaran organisasi saja," kata Argo kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).  [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik menyusul beredarnya foto Pinangki dengan buronan, Djoko Tjandra.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Buronan Djoko Tjandra

PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Buronan Djoko Tjandra

News | Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:01 WIB

Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan Jadi Pengacara Djoko Tjandra

Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan Jadi Pengacara Djoko Tjandra

News | Senin, 03 Agustus 2020 | 19:21 WIB

Surat Sakti Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Anita Kolopaking Besok

Surat Sakti Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Anita Kolopaking Besok

News | Senin, 03 Agustus 2020 | 18:14 WIB

Refly Harun Sebut Kasus Harun Masiku Lebih Bahaya Dibanding Djoko Tjandra

Refly Harun Sebut Kasus Harun Masiku Lebih Bahaya Dibanding Djoko Tjandra

News | Minggu, 02 Agustus 2020 | 21:56 WIB

Alis Tebal Djoko Tjandra Jadi Sorotan, Publik: Pakai Pensil Alis?

Alis Tebal Djoko Tjandra Jadi Sorotan, Publik: Pakai Pensil Alis?

News | Minggu, 02 Agustus 2020 | 13:58 WIB

Terkini

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:18 WIB

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:07 WIB

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:48 WIB

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:43 WIB

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:36 WIB

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:34 WIB

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB