- Penyidik gabungan menggeledah delapan lokasi di Jakarta dan Bogor terkait dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
- Operasi tersebut berhasil menyita dokumen serta brankas berisi uang tunai mata uang asing di Cafe de'CLAN Signature.
- Penyidikan ini mencakup perkara korupsi pengadaan batu bara, kasus PT Asabri, Jiwasraya, hingga dugaan utang PT CBS.
Suara.com - Setelah menemukan brankas berisi uang asing di Cafe de'CLAN Signature, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memperluas penggeledahan hingga kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyasar sedikitnya delapan lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan sebagian besar titik penggeledahan berada di wilayah Jakarta, terutama Jakarta Selatan.
“Di Jakarta Selatan ada sekitar empat sampai dengan lima titik, termasuk ini sekarang ada juga di beberapa titik di Pacific Place, termasuk ada di daerah Kuningan, Sudirman, ini menuju juga wilayah Bogor,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Budi belum mengungkap secara rinci lokasi maupun pihak yang menjadi sasaran penggeledahan. Menurutnya, proses penyidikan masih berlangsung sehingga penyidik terus memburu barang bukti di sejumlah titik tersebut.
![Brankas berukuran besar yang ditemukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri saat menggeledah Cafe de'CLAN Signature, Cipete, Jakarta Selatan. [Suara.com/istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/08/43251-penggeledahan-cafe-declan-signature.jpg)
Sebelumnya, penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature mengungkap temuan penting berupa sebuah brankas besar yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua kafe.
Setelah dibuka, penyidik menemukan tumpukan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen.
“Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan,” jelas Budi.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penggeledahan. Setiap upaya menghambat penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Operasi gabungan ini dilakukan serentak di sedikitnya delapan lokasi.
Penyidikan mencakup tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026, perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.