Array

Mangkir, Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua ke Pengacara Djoko Tjandra

Rabu, 05 Agustus 2020 | 18:01 WIB
Mangkir, Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua ke Pengacara Djoko Tjandra
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Jumat (7/8/2020) mendatang.

Pemanggilan kedua ini diberikan karena Anita sempat mangkir dalam jadwal pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan alias surat sakti untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen, Awi Setiyono mengatakan surat panggilan kedua tersebut dilayangkan kepada Anita Kolopaking setelah yang bersangkutan mangkir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Selasa (4/8) kemarin.

Anita Kolopaking ketika itu beralasan tidak dapat hadir memenuhi panggilan pertama lantaran tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dilakukan penjadwalan ulang dan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka kedua. Jadi rencananya yang bersangkutan dipanggil pada tanggal 7 Agustus 2020 pada hari Jumat yang akan datang," kata Awi kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik berdasar hasil pemeriksaan 23 saksi dan gelar perkara.

Dalam perkara tersebut, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Istri Temui Djoko Tjandra di LN, Kompolnas Minta AKBP Napitupulu Diperiksa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI