Soal Inpres Protokol Kesehatan, PKS: Sanksi Warga dan Pejabat Harus Sama

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 10:32 WIB
Soal Inpres Protokol Kesehatan, PKS: Sanksi Warga dan Pejabat Harus Sama
Seorang calon penumpang menyimak anggota komunitas pecinta Transjakarta yang membawa poster berisi informasi jumlah kasus positif di Jakarta saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Jumat (17/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Wakil Ketua Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher meminta tidak ada perbedaan pemberian sanksi atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam Inpres itu, kepala daerah diminta membuat aturan turunan terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan menyesuaikan wilayah masing-masing.

Netty memandang, sejauh ini ada perbedaan penanganan antara kebijakan untuk publik dan pejabat.

Di mana publik selalu ditekan aturan dan sanksi, tetapi di sisi lain aturan tersebut tidak mengikat kepada pejabat.

Netty berujar, apabila keadaan seperti itu dibiarkan, maka akan memunculkan pembangkangan di kalangan masyarakat.

“Bagaimana masyarakat mau taat dan disiplin jika mereka tahu para pejabat justru mendapat dispensasi. Masyarakat dilarang bepergian, tapi para pejabat sudah mulai sibuk kunjungan kerja," kata Netty kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

"Masyarakat dilarang berkerumun, para pejabat sudah mulai rapat dan loby-loby, bahkan selenggarakan resepsi pernikahan. Masyarakat diminta pakai masker, tapi banyak pejabat yang fotonya beredar di medsos dan layar kaca tanpa masker,” ujar Netty.

Selanjutnya, terkait pemberian sanksi, Netty merasa tidak tepat apabila tidak diiringi dengan kesiapan fasilitas protokol kesehatan.

Menurutnya, pemberian sanksi saat ini sudah terlambat untuk diterapkan, apalagi jika sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa denda administratif yang justru memberatkan.

"Sekarang masyarakat cenderung merasa aman dan mulai mengabaikan protokol kesehatan, jika tetiba diberi sanksi akan kaget dan malah kontraproduktif. Untuk bertahan hidup saja, masyarakat masih kembang kempis, apalagi untuk bayar denda. Pemda harus kreatif memikirkan bentuk sanksi yang edukatif setelah sebelumnya melakukan sosialisasi dan menunjukkan keteladanan para pejabat publiknya,” tutur Netty.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi tersebut berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Teken Inpres Protokol Kesehatan, Pelibatan TNI Dipertanyakan

Jokowi Teken Inpres Protokol Kesehatan, Pelibatan TNI Dipertanyakan

News | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 07:34 WIB

Inpres Jokowi Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, IDI Mengapresiasi

Inpres Jokowi Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, IDI Mengapresiasi

Health | Kamis, 06 Agustus 2020 | 20:25 WIB

Ngakak! Tetap Pakai Masker, Lomba Makan Kerupuk Ini Bikin Tepok Jidat

Ngakak! Tetap Pakai Masker, Lomba Makan Kerupuk Ini Bikin Tepok Jidat

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 06:20 WIB

Beda dari Jokowi, Sultan Tak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Beda dari Jokowi, Sultan Tak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jogja | Kamis, 06 Agustus 2020 | 18:32 WIB

Terapkan Protokol Kesehatan, Kisah Driver Ojol Ini Dapat Acungan Jempol

Terapkan Protokol Kesehatan, Kisah Driver Ojol Ini Dapat Acungan Jempol

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:54 WIB

Bila Pakai Helm Full Face, Bagaimana dengan Kelengkapan Masker?

Bila Pakai Helm Full Face, Bagaimana dengan Kelengkapan Masker?

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2020 | 22:05 WIB

Jokowi Terbitkan Inpres untuk Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jokowi Terbitkan Inpres untuk Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

News | Rabu, 05 Agustus 2020 | 22:11 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB