Menlu Malaysia Ketahuan Nge-vape saat Rapat, Terancam Denda Puluhan Juta

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 18:57 WIB
Menlu Malaysia Ketahuan Nge-vape saat Rapat, Terancam Denda Puluhan Juta
Ilustrasi vape

"Parlemen dinyatakan sebagai area bebas rokok pada Oktober 2018. Jadi siapa pun yang ditemukan merokok harus dikenakan denda sesuai dengan hukum, "kata petugas pendidikan CAP N.V. Subbarow dalam sebuah pernyataan.

"Hishammudin harus menjadi panutan bagi orang lain. Ia tidak bisa lepas dari tangan hukum. Ia harus didenda atau dihukum," tambah Subbarow.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI