Aturan dan Larangan di Jalan Tol, Apa Saja?

Reza Gunadha | Vita | Suara.com

Senin, 10 Agustus 2020 | 14:14 WIB
Aturan dan Larangan di Jalan Tol, Apa Saja?
Kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Belum lama ini dunia maya dihebohkan oleh video yang menampakkan sebuah keluarga yang sedang asyik bertamasya.

Memang bertamasya bukanlah hal yang salah namun lokasi dalam video tersebut yang menjadi sebuah permasalahan. Keluarga tersebut tampak asyik menyantap makanannya di bahu jalan tol Cipali.

Perlu diketahui bahwa jalan tol merupakan sebuah jalan bebas hambatan dan terdapat sejumlah aturan-aturan yang mengikat bagi para pengguna kendaraan.

Sesuai dengan aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.Peraturan tersebut mencantumkan terkait aturan dan larangan bagi pengendara di jalan tol yang tertulis dalam Pasal 41. Sedangkan bagi pengguna jalan tol diatur dalam pasal 28.

Berikut aturan dan larangan di jalan tol:

Pengguna jalan tol

Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pengguna jalur lalu lintas

  1. Jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol.
  2. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;
  3. Tidak digunakan untuk berhenti
  4. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha
  5. Tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Pengguna bahu jalan

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Dalam pasal 42 tercantum bahwa di sepanjang jalan tol, dilarang untuk membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja.

Bagi pengendara atau pengguna jalan tol yang melanggar segala peraturan saat menggunakan jalan tol maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang sudah diatur.

Melansir dari laman Jasamarga, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

Dijelaskan sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"

Itulah aturan dan larangan di jalan tol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Total Vape Dinilai Berisiko Ganggu Iklim Investasi

Larangan Total Vape Dinilai Berisiko Ganggu Iklim Investasi

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 07:20 WIB

Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was

Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 16:35 WIB

Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama

Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 12:09 WIB

Polemik Pajak Kendaraan Listrik vs Jalan Tol: Kantong Kiri Gratis, Kantong Kanan Dikuras

Polemik Pajak Kendaraan Listrik vs Jalan Tol: Kantong Kiri Gratis, Kantong Kanan Dikuras

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 12:25 WIB

5 Fakta Keras Mendagri Paksa Gubernur se-Indonesia Hapus Pajak Kendaraan Listrik, Apa Saja?

5 Fakta Keras Mendagri Paksa Gubernur se-Indonesia Hapus Pajak Kendaraan Listrik, Apa Saja?

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 11:03 WIB

YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi

YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 18:27 WIB

Omara Esteghlal Ungkap Kondisi Memprihatinkan Tol Mahal Tapi Berlubang: Hati-Hati Guys

Omara Esteghlal Ungkap Kondisi Memprihatinkan Tol Mahal Tapi Berlubang: Hati-Hati Guys

Entertainment | Kamis, 23 April 2026 | 13:42 WIB

Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif

Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 13:34 WIB

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:58 WIB

Hutama Karya Upgrade Command Center, Kecelakaan di Tol Bisa Cepat Ditangani

Hutama Karya Upgrade Command Center, Kecelakaan di Tol Bisa Cepat Ditangani

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:23 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB