Gegara SMS Penawaran, Anggota Ombudsman Gugat Indosat dan Menkominfo

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:23 WIB
Gegara SMS Penawaran, Anggota Ombudsman Gugat Indosat dan Menkominfo
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Anggota Ombudsman Indonesia, Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020).

Alasan Alvin Lie melayangkan gugatan itu karena tindakan perusahaan Indosat tersebut seringkali mengirimkan pesan singkat atau sms penawaran secara masif hingga mengganggu konsumen.

Alvin yang dibantu oleh kuasa hukumnya Dr. David Tobing telah mendaftarkan gugatannya tersebut dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst.

Adapun masifnya pengiriman sms penawaran tersebut terjadi pada waktu yang tidak patut.

"Tindakan Indosat yang sering mengirimkan sms penawaran yang menggangu secara masif, terus menerus dan pada dini hari adalah perbuatan melawan hukum," kata Alvin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Sabtu (15/8/2020).

Alvin menceritakan, mulanya Indosat berulang kali mengirimkan sms penawaran sejak Februari 2020.

Pengiriman sms pun dilakukan pada waktu yang tidak wajar yakni saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 WIB sampai 02.30 WIB.

Sebelum sampai ke pengadilan, Alvin masih menyempatkan untuk mengadu melalui akun media sosial Twitter @IndosatCare pada 26 Februari 2020.

PT Indosat kala itu menyampaikan permohonan maafnya dan akan melakukan evaluasi. Memang sms penawaran itu sempat terhenti.

baca juga

Akan tetapi selang beberapa hari, Alvin kembali terganggu dengan sms penawaran yang kembali muncul secara berulang dan masif.

Ia kembali mengajukan komplain mulai dari Maret hingga Agustus 2020 baik melalui media sosial maupun customer Tergugat.

"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya," ujarnya.

Sebagai konsumen, Alvin berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Alvin menambahkan, bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Kuasa Hukum Alvin, Dr. David Tobing menjelaskan bahwa Indosat telah melakukan kesalahan lantaran melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis mengakibatkan Alvin merasa terganggu.

Menurutnya, PT Indosat telah melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Selain itu, Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelanggan Gugat Indosat: Sering Kirim SMS Penawaran Dini Hari

Pelanggan Gugat Indosat: Sering Kirim SMS Penawaran Dini Hari

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:02 WIB

Tunjukkan Kepedulian Indosat Ooredoo ke Veteran

Tunjukkan Kepedulian Indosat Ooredoo ke Veteran

Press Release | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 12:00 WIB

Merasa Diintimidasi Aparat, Warga Sleman Minta Rekomendasi ke Ombudsman DIY

Merasa Diintimidasi Aparat, Warga Sleman Minta Rekomendasi ke Ombudsman DIY

Jogja | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 02:00 WIB

Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional

Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:24 WIB

Kemendikbud Gandeng Indosat Sediakan Paket Internet Murah untuk Belajar

Kemendikbud Gandeng Indosat Sediakan Paket Internet Murah untuk Belajar

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 08:20 WIB

Indosat Sediakan Paket Internet Murah Pelajar Seharga Rp 6.900

Indosat Sediakan Paket Internet Murah Pelajar Seharga Rp 6.900

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2020 | 22:10 WIB

Ombudsman Sebut Gage Bisa Bikin Klaster Corona Baru, Ini Jawaban Dishub DKI

Ombudsman Sebut Gage Bisa Bikin Klaster Corona Baru, Ini Jawaban Dishub DKI

News | Selasa, 04 Agustus 2020 | 22:22 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×