Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Bupati Agam Indra Catri Melawan

Rizki Nurmansyah

Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:30 WIB
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Bupati Agam Indra Catri Melawan
Bupati Agam Indra Catri. [Ist]

Suara.com - Polda Sumatera Barat siap menghadapi praperadilan yang bakal diajukan Bupati Agam Indra Catri, terkait penetapan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi.

Polda Sumbar menghormati langkah praperadilan yang ditempuh Indra Catri.

"Kalau praperadilan itu kan hak dari tersangka atau para pihak yang merasa dirugikan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Satake menegaskan, sejauh ini Polda Sumbar telah melaksanakan penyidikan secara profesional.

Penetapan Indra Catri sebagai tersangka telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh tim penyidik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Salah satu alasan kuat penyidik dalam menetapkan Indra Catri sebagai tersangka adalah keterangan dari saksi mahkota.

Serta, ada juga beberapa saksi-saksi lain yang menyebutkan keterlibatan Indra Catri dalam kasus tersebut.

Kecuali itu, lanjut Satake, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik), dan ahli bahasa.

"Kita juga ada saksi petunjuk," ucap dia saat dihubungi Padang Kita—jaringan Suara.com—melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2020).

baca juga

Penetapan tersangka tersebut, tambah Satake, juga berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan didukung oleh hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik (Labfor) digital Mabes Polri.

"Selain saksi-saksi, kan juga ada hasil Labfor dan hasil gelar perkara," ujar Satake.

Pemeriksaan Perdana

Selain Indra Catri, pada 10 Agustus lalu, Polda Sumbar juga menetapkan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi.

Besok, Rabu (19/8/2020) penyidik Polda Sumbar mengagendakan pemeriksaan perdana terhadap Indra Catri sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik Polda telah menuntaskan berkas perkara dengan tiga tersangka dalam kasus yang sama.

Selain perlawanan lewat jalur hukum, Indra Catri, kandidat calon Wakil Gubernur pada Pilkada Sumbar 2020 dari Partai Gerindra ini, juga melayangkan protes ke Kapolri. Protes ini disampaikan oleh DPP Gerindra.

Ragukan Alat Bukti

Sebelumnnya, Kuasa Hukum Bupati Agam Indra Catri, Ardyan mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka kepada kliennya terlalu prematur.

Sebab, menurutnya, penetapan tersangka ujaran kebencian itu tak didukung dua alat bukti yang cukup.

"Kita masih meragukan kecukupan dan kelengkapan alat bukti itu. Jadi keraguan kita itulah yang akan kita uji secara materil di pengadilan melalui praperadilan," kata Ardyan, Senin (17/8/2020).

Ardyan mengatakan, ada beberapa kejanggalan soal penetapan kliennya sebagai tersangka.

Kejanggalan itu, kata dia, terkait alat bukti yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Pada surat penetapan, lanjut dia, kliennya ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan alat bukti keterangan ahli dan keterangan tersangka sebelumnya.

Surati Kapolri

Sementara, kata Ardyan, dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka itu harus didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

Ardyan beranggapan, dua alat bukti yang menjerat kliennya masih prematur.

Ditambahkannya, selain upaya praperadilan, pihaknya juga mempersiapkan langkah untuk menyurati Kapolri dan Bareskrim untuk meninjau penetapan tersangka terhadap Bupati Agam Indra Catri tersebut.

"Kita sudah siapkan semua, tinggal keputusannya dari Pak Indra Catri. Kita sebagai kuasa hukum tentu menunggu dari pemberi kuasa. Kalau masukkan kata Pak IC, kita masukkan sekarang,” katanya.

Sementara itu, terkait pemanggilan dan pemeriksaan Indra Catri sebagai tersangka, kata Ardyan, kliennya akan hadir memenuhi panggilan polisi.

Dia akan mendampingi langsung saat pemanggilan dan pemeriksaan Indra Catri besok.

"Beliau sangat kooperatif dan bersedia kapan saja dipanggil dan diperiksa oleh polisi sejak awal beliau disangkutpautkan dengan persoalan ini," ujar Ardyan.

Mangkir dari Panggilan

Sedangkan terkait Sekda Agam, Martias Wanto yang mangkir ketika panggilan polisi, dia menjelaskan Martias tidak hadir karena memang ada kunjungan dinas keluar daerah.

Selain itu, sebagai kuasa hukum, dia juga telah menjelaskan dan memberikan keterangan kepada polisi soal kliennya tidak dapat hadir karena tugasnya sebagai pejabat publik.

"Beliau ini kan pejabat publik, yang bertanggung jawab juga atas jalannya pemerintahan. Beliau ini sangat kooperatif. Tidak mungkin kan sebagai Sekda dia akan melarikan diri. Kita tunggu jadwal pemanggilan kedua."

Sementara itu, Mulyadi, anggota DPR yang juga kandidat calon Gubernur Sumbar dari Partai Demokrat dan PAN, mengaku telah memaafkan Indra Catri.

Dia menyebut Indra Catri adalah sahabatnya. Namun, karena kasus pencemaran nama baik lewat media sosial facebook tersebut telah masuk ranah hukum, Mulyadi mengaku tak mau ikut campur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!

Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:42 WIB

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

News | Senin, 13 April 2026 | 14:48 WIB

Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja

Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja

News | Senin, 02 Februari 2026 | 19:23 WIB

TikTok Perketat Penanganan Konten Ekstremisme dan Ujaran Kebencian

TikTok Perketat Penanganan Konten Ekstremisme dan Ujaran Kebencian

Tekno | Rabu, 03 Desember 2025 | 12:56 WIB

Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan

Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:30 WIB

Pelajar Jakarta Jadi Duta Damai Digital, Siap Perangi Ujaran Kebencian di Media Sosial

Pelajar Jakarta Jadi Duta Damai Digital, Siap Perangi Ujaran Kebencian di Media Sosial

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 17:35 WIB

Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf

Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 12:22 WIB

Sirene Darurat Intoleransi Meraung, Alissa Wahid Ajak Bangsa Kembali ke DNA Asli

Sirene Darurat Intoleransi Meraung, Alissa Wahid Ajak Bangsa Kembali ke DNA Asli

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 23:56 WIB

Kiai Fuad Plered Dihukum Adat Karena Ujaran Kebencian

Kiai Fuad Plered Dihukum Adat Karena Ujaran Kebencian

News | Minggu, 20 Juli 2025 | 12:36 WIB

Fenomena Unpopular Opinion: Ajang Ujaran Kebencian di Balik Akun Anonim

Fenomena Unpopular Opinion: Ajang Ujaran Kebencian di Balik Akun Anonim

Your Say | Senin, 19 Mei 2025 | 10:15 WIB

Terkini

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:29 WIB

×