Unggah 'Polisi Tunggak Pajak', Pelapor 2 Youtuber Medan Ternyata Polisi

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 19 Agustus 2020 | 06:05 WIB
Unggah 'Polisi Tunggak Pajak', Pelapor 2 Youtuber Medan Ternyata Polisi
Ilustrasi YouTube. [Shutterstock]

Suara.com - Pelapor 2 Youtuber Medan yang unggah konten video 'polisi tunggak pajak' ternyata anggota kepolisian sendir. Si polisi merasa dirugikan dengan konten mereka.

Kedua Youtuber itu adalah Benny Hasibuan pemilik channel Benni Eduward dan Joniar Nainggolan pemilik channel Joniar News Pekan.

Mereka jadi tersangka setelah menyebarkan konten video bermuatan unsur hoaks dan melanggar UU ITE di akun YouTube.

"Keduanya ditetapkan tersangka atas pelanggaran yang menerbitkan video yang korbannya merasa keberatan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020) malam.

Martuasah Tobing menjelaskan sang pelapor adalah anggota polisi. Sang pelapor bernama Johansen Ginting, yang merasa dirugikan atas video yang disebar oleh tersangka.

Dalam video yang dimuat di akun milik keduanya, dengan nama JONIAR NEWS PEKAN disebutkan jika Johansen Ginting menunggak pajak kendaraan.

"Setelah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi petugas pajak, diketahui bahwa korban membayar pajak tepat waktu," ujar Martuasah Tobing.

Dijelaskan Martuasah, korban mendapati bahwa video yang memuat tentang dirinya yang dituding menunggak pajak tersebut diambil oleh tersangka pada Selasa (11/8/2020) di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Johansen Ginting mengetahui video tentang dirinya yang di upload oleh para tersangka dari saksi M Saleh Lubis yang tengah membuka YouTube bersama saksi lain bernama Hanafi Tanjung.

Oleh keduanya, video tersebut disampaikan kepada Johansen Ginting. Merasa keberatan dan dirugikan, korban membuat laporan polisi.

"Dalam video itu, terlapor mengatakan jika sepeda motor BK 1212 JG, Rp 3,7 juta 'Nunggak Pajak'," ungkapnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Martuasah, dengan memanggil saksi dari pihak kantor pajak dan pemeriksaan dari saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, maka kedua terlapor ditetapkan tersangka.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

"Kedua tersangka terancam pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Konten Terpopuler Nessie Judge, Kini Viral Karena Kontroversi Junko Furuta

5 Konten Terpopuler Nessie Judge, Kini Viral Karena Kontroversi Junko Furuta

Entertainment | Jum'at, 07 November 2025 | 07:15 WIB

7 Cara Menjadi YouTuber Indonesia yang Terkenal dan Sukses

7 Cara Menjadi YouTuber Indonesia yang Terkenal dan Sukses

News | Selasa, 13 Juni 2023 | 20:50 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB