Untung yang Bicara Ini Bamsoet, Coba Kelompok Bersorban, Bisa Dituduh HTI

Siswanto | Suara.com

Rabu, 19 Agustus 2020 | 06:15 WIB
Untung yang Bicara Ini Bamsoet, Coba Kelompok Bersorban, Bisa Dituduh HTI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu (16/10/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Pidato Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo yang menyebut MPR diberi kewenangan oleh konstitusi untuk melakukan evaluasi dan perubahan terhadap UUD 1945 jika tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat menjadi sorotan publik.

Salah satu tokoh yang menyoroti pernyataan itu Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Tengku Zulkarnain. Tengku yakin seandainya yang mengatakan demikian kelompok yang disebutnya "berjubah sorban" sudah pasti dituduh makar.

"Bambang Soesatyo Ketua MPR mengatakan UUD 1945 bisa diubah bila tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Hemm... Coba kalau yang bicara itu kelompok berjubah sorban, langsung deh dituduh MAKAR atau HTI. Ya, kan...? Begitulah saat ini semua yang berbau Islam dibully," kata Tengku melalui akun Twitter yang dikutip Suara.com.

Pidato Bambang yang berasal dari Partai Golkar itu disampaikan dalam Peringatan Hari Konstitusi yang disiarkan secara virtual,  Selasa (18/8/2020).

Bambang mengatakan peringatan hari konstitusi harus menjadi momentum bersama bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi maupun pelaksanaannya.

"Apakah telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya. Untuk menjawab pertanyaan sebagaimana yang telah tadi saya sampaikan, maka sedikitnya terdapat tiga hal mendasar yang dapat menjadi batu uji evaluasi, atas kehadiran konstitusi dalam negara," kata dia.

Pertama, konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, agar tidak menyimpang dari kaidah konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945.

Hal kedua, kata Bambang, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan di antaranya dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya dalam sistem ketatanegaraan.

"Lalu yang ketiga, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan negara dan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, terkait dengan jaminan dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara," katanya.

Bambang menjelaskan atas dasar itu, maka untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD 1945 memberikan wewenang kepada MPR.

Menurut dia kewenangan itu untuk mengevaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dia menilai amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukan merupakan hal yang mudah.

"Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh kesaksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara," katanya.

Bambang mengatakan MPR diberikan wewenang oleh konstitusi untuk melaksanakan sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR RI; mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 dan pelaksanaannya; serta menyerap aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD.

Hal itu, kata Bambang, sesuai dengan mandat yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945, maka MPR diberi tugas oleh Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

18 Agustus, Ma'ruf Amin Ajak Peringati dan Maknai Hari Konstitusi

18 Agustus, Ma'ruf Amin Ajak Peringati dan Maknai Hari Konstitusi

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:25 WIB

Bamsoet di Sidang Tahuna MPR: Dampak Ekonomi Akibat Corona Buruk Sekali

Bamsoet di Sidang Tahuna MPR: Dampak Ekonomi Akibat Corona Buruk Sekali

News | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 11:23 WIB

Bamsoet Buka Sidang Tahunan MPR Pakai Pantun, Begini Bunyinya

Bamsoet Buka Sidang Tahunan MPR Pakai Pantun, Begini Bunyinya

News | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 10:10 WIB

Terkini

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB