Malam 1 Sura, Kapolres Kejar-kejaran dengan Mobil Penabrak Petugas

Siswanto Suara.Com
Kamis, 20 Agustus 2020 | 12:48 WIB
Malam 1 Sura, Kapolres Kejar-kejaran dengan Mobil Penabrak Petugas
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. [Shutterstock]

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Maulana Ozar menuturkan pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolres Karanganyar. Pelaku akan diperiksa lebih lanjut oleh anggota.

"Kami jerat pelaku menggunakan Pasal 311 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk Pasal 311 ayat (3) itu pelaku diancam hukuman 4 tahun sedangkan Pasal 312 itu pelaku diancam hukuman 3 tahun," ujar dia saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?