Hukum Anak Pakai Cambuk hingga Tuangkan Cuka ke Luka, Ayah Dibui 26 Bulan

Reza Gunadha, Fitri Asta Pramesti

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 07:15 WIB
Hukum Anak Pakai Cambuk hingga Tuangkan Cuka ke Luka, Ayah Dibui 26 Bulan
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Shutterstock)

Suara.com - Seorang ayah di Inggris dijatuhi hukuman 26 bulan penjara setelah terbukti bersalah atas perilaku sadis ke dua anaknya, termasuk mencambuk hingga menuang cuka ke bagian tubuh anak yang terluka.

Menyadur News.com.au, Shane O'Brien menerapkan hukuman kelewat sadis untuk anak perempuan dan laki-lakinya tanpa alasan selama dua tahun.

Dalam rentang Juli 2014 hingga Desember 2016 silam, pria berusia 54 tahun ini melakukan serentetan tindakan brutal, menyakiti dua anaknya.

Kepada pengadilan, putra dan putri Shane mengaku diperlakukan lebih buruk dari binatang.

Jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, Alexander Bull, menggambarkan apa yang dilakukan Shane sebagai pelecehan fisik, hukuman sadis, pelecehan emosional dan abai terhadap anak-anaknya.

Ilustrasi kekerasan pada anak. (Shutterstock)
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Shutterstock)

Pengadilan Oxford Crown menyatakan Shane dan pasangannya, Denise O'Brien bersalah atas kasus ini. Pada Rabu (19/8), si ayah dijatuhi hukuman kurungan selama 26 bulan.

Sedangkan Denise yang dianggap menutup mata atas apa yang dilakukan suaminya, tidak dijatuhi hukuman penjara.

Berdasarkan persidangan, pria ini melakukan tindak kekerasan yang ia anggap sebagai hukuman, dengan memukul, mencukur rambut, hingga dilarang memakai toilet.

Suatu kali, keduanya pernah dipaksa mengangkat plakat bertuliskan pembohong, dan dipukuli serta dicambuk dengan ikat pinggang.

baca juga

Si anak perempuan pernah diminta untuk menulis "Saya pembohong, saya pencuri" sebanyak 1000 kali, sebelum diberi hukuman cambuk oleh Shane.

Sementara anak laki-laki pernah dibenturkan kepalanya ke tembok berulang kali karena mengunduh sebuah game online di ponsel.

Ia juga mengaku sempat dihukum tidak boleh makan dan menggunakan toilet. Saat ingin buang air kecil, anak laki-laki ini dipaksa menggunakan botol yang ada di kamarnya.

Shane disebutkan melarang anak-anaknya berteman, dengan menghapus semua nomor-nomor di ponsel mereka.

Sempat mengelak atas semua tuduhan dan menyebut anaknya manipulatif dan pembohong, Shane dan pasangannya mengakui adanya tindak kekerasan yang dituduhkan.

Hakim yang menangani kasus Shane, Nigel Daly, menyebut anak-anak ini menjadi korban tindakan buruk yang tak beralasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tega, Orang Tua di Kulon Progo Aniaya dan Ikat Anak di Kandang Kambing

Tega, Orang Tua di Kulon Progo Aniaya dan Ikat Anak di Kandang Kambing

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:29 WIB

Sadis, Model Cambuk Mantan Pacar Pakai Rantai Anjing Hingga Hidungnya Patah

Sadis, Model Cambuk Mantan Pacar Pakai Rantai Anjing Hingga Hidungnya Patah

News | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 20:54 WIB

Napi Teroris Cambuk Sepupunya di Penjara karena Tidak Salat Subuh

Napi Teroris Cambuk Sepupunya di Penjara karena Tidak Salat Subuh

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 18:08 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×