Sindikat Prostitusi Penyelundup Wanita China Digerebek Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 12:21 WIB
Sindikat Prostitusi Penyelundup Wanita China Digerebek Polisi
Wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online diamankan Satpol PP Kota Tangerang - (Alwan/BantenNews.co.id)

"Sindikat itu sangat berhati-hati saat memilih klien. Mereka biasanya melayani klien reguler dalam upaya menghindari deteksi polisi," kata Yan.

Investigasi sedang dilakukan dan penangkapan lebih lanjut mungkin bakal dilangsungkan, kata Yan.

"Di Hong Kong, kontrol atas orang-orang untuk tujuan hubungan seksual yang melanggar hukum atau prostitusi membawa hukuman maksimal 14 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Kejahatan," jelas Yan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI