"Satu dua hari sebelum peristiwa ini, Pak Antasari kan yang bilang duit si tahanan Djoko Tjandra itu ke mana 540 miliar lebih itu," singgung Haris.
Ia menjelaskan bahwa ada sebuah sistem penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan ketika seorang terpidana sedang menjalani proses pesakitan.
"Yang sebelum diputuskan bersalah atau tidak oleh pengadilan, kejaksaan itu sudah menyita, merampas, sejumlah harta orang yang dianggap terpidana terkait delik-deliknya. Nanti setelah putusan pengadilan, singkat kata itu kejaksaan menjadi eksekutor untuk yang sesuai keputusan pengadilan diserahkan kepada kementerian keuangan, sebagai kasir negara, sebagai harta negara," jelas Haris.
Dengan adanya kebakaran ini, Haris menilai akan jadi preseden untuk tidak mengembalikan harta sitaan maupun dokumen pelengkap yang seharusnya diserahkan atau dikembalikan.
"Sampai di situ, ada banyak hal yang terkait data yang juga disita tapi tidak dikembalikan ke orang," imbuh Haris.