2 Pemuda Cecoki Miras Anggur Hitam ke Balita di Luwu Timur Ditangkap!

Pebriansyah Ariefana

Senin, 24 Agustus 2020 | 15:40 WIB
2 Pemuda Cecoki Miras Anggur Hitam ke Balita di Luwu Timur Ditangkap!
Ilustrasi anak-anak pegang miras. (Facebook)

Suara.com - Kepolisian Resor Luwu Timur menangkap dua pelaku yang mencekokin minuman keras terhadap anak berusia 3 tahun berinisiai RB.

Kedua pelaku belakangan diketahui bernama Firman Efendi (20) dan M. Rifki Hendra Putrawan (19).

Kapolres Luwu Timur AKBP Indraatmoko membenarkan penangkap tersebut. Kejadian itu terjadi di Kampung Tembok, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (22/8/2020) pukul 11.00 WITA, lalu.

Kala itu, kedua pelaku dan ayah kandung korban, yakni Melki meminum minuman keras jenis anggur hitam di bawah pondok kebun.

Korban yang melihat hal itu kemudian mendekati kedua pelaku.

Dari situ, kata dia, Firman menuangkan anggur ke dalam gelas plastik yang kemudian diminum korban sampai habis.

Hal itu dilakukan Firman sebanyak 3 kali, sehingga membuat korban mabuk.

Sementara, Rifki yang juga berada di lokasi tersebut memvideo korban.

Tujuannya, sekedar bahan lucu-lucuan hingga video tersebut viral di media sosial, Minggu (23/8/2020) kemarin.

baca juga

Menindaklanjuti hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Alhasil, kedua pelaku ditangkap di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

"Terlapor yang sudah diamankan Firman Efendi dan M. Rifki Hendra Putrawan. Dugaan tindak pidana membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah atau melibatkan anak dalam penyalagunaan alkohol," kata Indraatmoko melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020).

Atas pembuatannya pelaku Firman disangkakan Pasal 77B JO Pasal 76B membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakukan salah dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta.

Selain itu, Firman juga disangkakan Pasal 89 ayat (2) JO Pasal 76J ayat (2) membiarkan, melibatkan dan menyuruh anak dalam penyalaguanaan alkohol dengan pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 2 Juta dan paling banyak Rp 200 Juta.

Sedangkan, untuk pelaku Rifki dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistiribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Sementara, Kepala UPT P2TP2A Sulsel Meisy Papayungan menegaskan meskipun niat pelaku hanya untuk iseng dan bercanda.

Kontributor : Muhammad Aidil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Cegah Demo di Agustus, Yusril Sebut Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras Bisa Diproses Hukum

Cegah Demo di Agustus, Yusril Sebut Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras Bisa Diproses Hukum

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:21 WIB

Polemik Hafalan Al-Qur'an dan Hadiah Miras: Ketika Gimik Marketing Menabrak Sakralitas Agama

Polemik Hafalan Al-Qur'an dan Hadiah Miras: Ketika Gimik Marketing Menabrak Sakralitas Agama

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Massa Geruduk Rumah MC yang Kasih Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

Massa Geruduk Rumah MC yang Kasih Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Terkini

Promo Pembelian Pulsa Lewat BRImo, Dapatkan Cashback Langsung

Promo Pembelian Pulsa Lewat BRImo, Dapatkan Cashback Langsung

Bri | Kamis, 03 September 2026 | 16:25 WIB

Baru Tangani 1 Kasus, Kajati NTB Sentil Kejari Mataram: Tak Ada Korupsi atau Tidur?

Baru Tangani 1 Kasus, Kajati NTB Sentil Kejari Mataram: Tak Ada Korupsi atau Tidur?

News | Kamis, 03 September 2026 | 16:24 WIB

Apa Saja Aplikasi Streaming Film Terbaik untuk Smart TV? ini 11 Opsinya

Apa Saja Aplikasi Streaming Film Terbaik untuk Smart TV? ini 11 Opsinya

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 16:24 WIB

Lansia Alami Osteoartritis Lutut? Ini 5 Olahraga yang Aman untuk Jaga Kebugaran

Lansia Alami Osteoartritis Lutut? Ini 5 Olahraga yang Aman untuk Jaga Kebugaran

Health | Kamis, 03 September 2026 | 16:21 WIB

Malaysia Akui Kalah Dagang dari Indonesia

Malaysia Akui Kalah Dagang dari Indonesia

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 16:17 WIB

Rapat Perdana di DPR! Sudaryono Langsung Paparkan Program BGN dan Bahas Anggaran 2027

Rapat Perdana di DPR! Sudaryono Langsung Paparkan Program BGN dan Bahas Anggaran 2027

News | Kamis, 03 September 2026 | 16:10 WIB

The Runner: Gal Gadot Ngebut Lari, Filmnya Gagal Bikin Penonton Ikut Tegang

The Runner: Gal Gadot Ngebut Lari, Filmnya Gagal Bikin Penonton Ikut Tegang

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 16:10 WIB

Deputi Menteri Kesehatan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Korupsi Alkes Mewah

Deputi Menteri Kesehatan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Korupsi Alkes Mewah

News | Kamis, 03 September 2026 | 16:06 WIB

Jogja Kota Padat, Kenapa Anak Mudanya Tetap Kesepian?

Jogja Kota Padat, Kenapa Anak Mudanya Tetap Kesepian?

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 16:05 WIB

Momen Tak Terduga Prabowo di EEF 2026, Tiba-tiba Bicara Bahasa Rusia di Hadapan Putin

Momen Tak Terduga Prabowo di EEF 2026, Tiba-tiba Bicara Bahasa Rusia di Hadapan Putin

News | Kamis, 03 September 2026 | 16:04 WIB

×