Evi Jadi Komisioner KPU Lagi, Muhammad: Putusan DKPP Tak Bisa Dianulir PTUN

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 25 Agustus 2020 | 07:20 WIB
Evi Jadi Komisioner KPU Lagi, Muhammad: Putusan DKPP Tak Bisa Dianulir PTUN
Ketua DKPP, Muhammad seusai memimpin sidang dugaan pelangggaran etik Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Suara.com - Evi Novida Ginting kini kembali menduduki jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah sempat dipecat Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad tetap berpegang teguh kalau putusan terhadap Evi sesuai amanat undang-undang.

Evi resmi menjabat kembali menjadi komisioner setelah KPU usai Jokowi mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.

Pencabutan itu tertuang dalam Keppres Nomor 83 tahun 2020 yang sudah diterima KPU.

Muhammad menerangkan bahwa DKPP menjadi lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Ia tidak mempermasalahkan soal keppres terbaru yang dikeluarkan Jokowi tersebut.

Tapi menurutnya, keppres terbaru juga menerangkan kalau putusan DKPP itu bersifat final dan tidak bisa dianulir oleh keputusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

"Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," kata Muhammad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin (24/8/2020) malam.

Terkait dengan kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020, Muhammad menilai hal tersebut menjadi tanggung jawab dari Ketua KPU Arief Budiman dan anggota lainnya.

baca juga

Akan tetapi, ia sempat berpesan kepada KPU untuk lebih fokus menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ketimbang mengutamakan kepentingan jabatan seseorang.

"Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan," katanya menambahkan.

Kembali pada kasus semula, Evi dipecat dari jabatannya dalam sidang etik DKPP pada Rabu (18/3/2020). Evi dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Tidak terima dipecat, Evi lantas menggugat DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN mengabulkan gugatan Evi.

Kemudian, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner berdasarkan keputusan presiden atau Keppres Nomor 83 tentang pencabutan Keppres nomor 34.

"Keppres itu sudah disampaikan ke KPU 12 Agustus yaitu mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida sebagai anggota KPU dan kami sudah menyampaikan petikan putusannya kepada yang bersangkutan, Ibu Evi. Dan pada hari ini Bu Evi aktif kembali sebagai anggota KPU RI," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (24/8/2020).

Evi yang baru aktif lagi menjadi anggota KPU turut hadir dalam rapat konsultasi antara KPU dengan Komisi II pada hari ini.

"Karena beliau pembagian tugas menangani devisi teknis maka kami meminta ia hadir pada rapat ini dan beliau sudah ada di tengah-tengah kita ini," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Evi Novida Ginting Jadi Komisioner Lagi, Ini Pesan DKPP ke KPU

Evi Novida Ginting Jadi Komisioner Lagi, Ini Pesan DKPP ke KPU

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 06:48 WIB

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Foto | Senin, 24 Agustus 2020 | 18:10 WIB

Dipenjara 6 Tahun, Hakim Tolak Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator

Dipenjara 6 Tahun, Hakim Tolak Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 16:06 WIB

Disuap Harun Masiku, Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Disuap Harun Masiku, Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 15:59 WIB

Sempat Dipecat, Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU

Sempat Dipecat, Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU

Foto | Senin, 24 Agustus 2020 | 15:38 WIB

Aktif Kembali Jadi Anggota KPU, Evi Novida Ikuti Rapat di DPR

Aktif Kembali Jadi Anggota KPU, Evi Novida Ikuti Rapat di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 14:44 WIB

Dapat Piagam PMI, Ibu Jovinski: Dia Suka Donor, Tapi Mati Kekurangan Darah

Dapat Piagam PMI, Ibu Jovinski: Dia Suka Donor, Tapi Mati Kekurangan Darah

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 19:48 WIB

Terkini

Generasi Self-Diagnosis: Saat VT TikTok Jadi Pengganti Psikolog

Generasi Self-Diagnosis: Saat VT TikTok Jadi Pengganti Psikolog

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:50 WIB

Belasan Wanita dan 2 Pria Terjaring Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru

Belasan Wanita dan 2 Pria Terjaring Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 08:48 WIB

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Gosong di Panci? Ini 7 Triknya

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Gosong di Panci? Ini 7 Triknya

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 08:35 WIB

Rekor! Park Ji-hyun dan Hyper Knife Jadi Nominasi International Emmy Award

Rekor! Park Ji-hyun dan Hyper Knife Jadi Nominasi International Emmy Award

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:30 WIB

5 Toner untuk Kulit Berjerawat: Bantu Redakan Bruntusan dan Minyak Berlebih

5 Toner untuk Kulit Berjerawat: Bantu Redakan Bruntusan dan Minyak Berlebih

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:10 WIB

PSPS Pekanbaru Taklukkan Sumsel United di Kandang Lawan

PSPS Pekanbaru Taklukkan Sumsel United di Kandang Lawan

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 08:06 WIB

3 Zodiak yang Menarik Keberuntungan Finansial Hari Ini 27 September 2026, Ada Scorpio

3 Zodiak yang Menarik Keberuntungan Finansial Hari Ini 27 September 2026, Ada Scorpio

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 08:05 WIB

Batas Tipis Antara Ramah dan Micro-Cheating: Kapan Kamu Harus Mulai Curiga ke Pasangan?

Batas Tipis Antara Ramah dan Micro-Cheating: Kapan Kamu Harus Mulai Curiga ke Pasangan?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:00 WIB

Ulasan Berani Tidak Disukai: Belajar Jadi Diri Sendiri Tanpa Perlu Validasi

Ulasan Berani Tidak Disukai: Belajar Jadi Diri Sendiri Tanpa Perlu Validasi

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:45 WIB

Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Cek Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2026

Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Cek Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2026

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 07:40 WIB

×