Array

Evi Jadi Komisioner KPU Lagi, Muhammad: Putusan DKPP Tak Bisa Dianulir PTUN

Selasa, 25 Agustus 2020 | 07:20 WIB
Evi Jadi Komisioner KPU Lagi, Muhammad: Putusan DKPP Tak Bisa Dianulir PTUN
Ketua DKPP, Muhammad seusai memimpin sidang dugaan pelangggaran etik Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Suara.com - Evi Novida Ginting kini kembali menduduki jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah sempat dipecat Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad tetap berpegang teguh kalau putusan terhadap Evi sesuai amanat undang-undang.

Evi resmi menjabat kembali menjadi komisioner setelah KPU usai Jokowi mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.

Pencabutan itu tertuang dalam Keppres Nomor 83 tahun 2020 yang sudah diterima KPU.

Muhammad menerangkan bahwa DKPP menjadi lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Ia tidak mempermasalahkan soal keppres terbaru yang dikeluarkan Jokowi tersebut.

Tapi menurutnya, keppres terbaru juga menerangkan kalau putusan DKPP itu bersifat final dan tidak bisa dianulir oleh keputusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

"Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," kata Muhammad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin (24/8/2020) malam.

Terkait dengan kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020, Muhammad menilai hal tersebut menjadi tanggung jawab dari Ketua KPU Arief Budiman dan anggota lainnya.

Baca Juga: Evi Novida Ginting Jadi Komisioner Lagi, Ini Pesan DKPP ke KPU

Akan tetapi, ia sempat berpesan kepada KPU untuk lebih fokus menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ketimbang mengutamakan kepentingan jabatan seseorang.

"Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan," katanya menambahkan.

Kembali pada kasus semula, Evi dipecat dari jabatannya dalam sidang etik DKPP pada Rabu (18/3/2020). Evi dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Tidak terima dipecat, Evi lantas menggugat DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN mengabulkan gugatan Evi.

Kemudian, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner berdasarkan keputusan presiden atau Keppres Nomor 83 tentang pencabutan Keppres nomor 34.

"Keppres itu sudah disampaikan ke KPU 12 Agustus yaitu mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida sebagai anggota KPU dan kami sudah menyampaikan petikan putusannya kepada yang bersangkutan, Ibu Evi. Dan pada hari ini Bu Evi aktif kembali sebagai anggota KPU RI," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (24/8/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI