Jokowi Harus Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja Jika Kalah di PTUN

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 25 Agustus 2020 | 20:57 WIB
Jokowi Harus Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja Jika Kalah di PTUN
Situasi sidang gugatan surat Presiden Jokowi soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja di PTUN. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil atas Surat Presiden terkait RUU Ciptaker ke DPR.

Hal itu dikatakan salah satu anggota koalisi sipil yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi dari LBH Jakarta Charlie Albajili.

"Kalau ini dikabulkan harusnya harusnya Presiden Jokowi mematuhi putusan PTUN dan menarik kembali draft itu ke pemerintah," kata Charlie di PTUN Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Dia menjelaskan, surpres itu telah melanggar prosedur dan substansi dari penyusunan draf RUU Ciptaker yang dilakukan pemerintah karena tidak melibatkan masyarakat seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Kalau PTUN memutuskan surpres ini batal dan cacat hukum, cacat prosedur, tidak sesuai dengan undang-undang, tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, seharusnya itu ditarik kembali sampai pemerintah melaksanakan tanggung jawab undang-undang tersebut yakni penyusunannya harus partisipatif, terbuka sejak awal, naskah akademiknya harus melibatkan masyarakat yang akan terdampak ruu tersebut," jelasnya.

Charlie menyebut tidak ada masyarakat sipil baik dari buruh, masyarakat adat, hingga aktivis lingkungan yang dilibatkan dalam perumusan RUU Cipta Kerja.

"Boro-boro dilibatkan di awal, minta informasinya saja tidak boleh, dianggap rahasia begitu, ada banyak sekali masyarakat yang dirugikan karena pemerintah bersikap seperti ini," imbuhnya.

Sidang bernomor gugatan 97/G/2020/PTUN.JKT ini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta dari koalisi masyarakat sipil yang digelar di PTUN Jakarta, siang ini.

Dalam sidang ini, koalisi mengajukan tiga saksi yang tidak pernah dilibatkan dalam RUU Cipta Kerja antara lain; Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, Wakil Presiden (Wapres) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah dan Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati.

Sidang diperkirakan masih akan berlanjut hingga agenda putusan yang kemungkinan akan dibacakan hakim PTUN pada September 2020, satu bulan sebelum rapat paripurna DPR pengesahan omnibus law.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 12 Februari 2020.

Empat penggugat yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Buruh Indonesia (KPBI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Dalam gugatannya, mereka meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan surat presiden itu batal atau tidak sah dan mewajibkan Jokowi mencabut surat tersebut.

Alasannya, Surpres itu telah melanggar prosedur dan substansi dari penyusunan draf RUU Ciptaker yang dilakukan pemerintah karena tidak melibatkan masyarakat seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja juga dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-undang Dasar 1945, hingga 27 dari 54 putusan Mahkamah Konstitusi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masyarakat Adat Bersaksi di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan di Omnibus Law

Masyarakat Adat Bersaksi di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan di Omnibus Law

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 18:34 WIB

Mahasiswa Tolak Omnibus Law Depan DPR Bubarkan Diri, Sempat Blokade Jalan

Mahasiswa Tolak Omnibus Law Depan DPR Bubarkan Diri, Sempat Blokade Jalan

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 18:27 WIB

Demo Tolak Omnibus Law, Massa Mahasiswa Bakar Ban Depan DPR

Demo Tolak Omnibus Law, Massa Mahasiswa Bakar Ban Depan DPR

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 17:32 WIB

Terkini

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:14 WIB

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:11 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:03 WIB

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB