Kasus Korupsi Pesawat, KPK Panggil Dirut PT PAL Budiman Saleh

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 26 Agustus 2020 | 11:33 WIB
Kasus Korupsi Pesawat, KPK Panggil Dirut PT PAL Budiman Saleh
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh, hari ini, Rabu (26/8/2020).

Budiman dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada tahun 2007-2017.

Budiman diperiksa dalam kapasitasnya pernah menjabat sebagai Direktur Airfact Integration 2010-2012 dan Direktur Niaga 2012-2017 PT. Dirgantara Indonesia.

Budiman akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS).

"Kami periksa Budiman Saleh dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (26/8/2020).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik lembaga antirasuah terhadap pemeriksaan Budiman Saleh.

Selain Budi, KPK turut menjerat mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.Irzal dan Budi diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juni 2020.

Diketahui di awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.

Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya, pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018 jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut nilainya sekitar Rp 330 miliar terdiri atas pembayaran Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 125 miliar.

Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI periode 2007—2017 tersebut senilai Rp 330 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semua Saksi Belum Hadir, Sidang Etik Ketua KPK Firli Berlanjut Senin Depan

Semua Saksi Belum Hadir, Sidang Etik Ketua KPK Firli Berlanjut Senin Depan

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:12 WIB

Desak Sidang Etik Firli Terbuka, Samad Curhat Sprindik Anas Urbaningrum

Desak Sidang Etik Firli Terbuka, Samad Curhat Sprindik Anas Urbaningrum

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:02 WIB

Hadiri Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri, MAKI Pakai Masker Free JRX

Hadiri Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri, MAKI Pakai Masker Free JRX

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 14:15 WIB

Diminta Mundur dari Ketua KPK, Begini Jawaban Firli Bahuri

Diminta Mundur dari Ketua KPK, Begini Jawaban Firli Bahuri

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:58 WIB

Kelar Jalani Sidang Etik, Firli Ogah Bicara Kasus Helikopter Mewah

Kelar Jalani Sidang Etik, Firli Ogah Bicara Kasus Helikopter Mewah

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:50 WIB

Boyamin MAKI Minta Ketua KPK Jabatan Jika Terbukti Langgar Etik

Boyamin MAKI Minta Ketua KPK Jabatan Jika Terbukti Langgar Etik

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:48 WIB

Kesaksian Boyamin di Sidang Etik Kasus Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri

Kesaksian Boyamin di Sidang Etik Kasus Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:54 WIB

Terkini

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB