Hampir 1 Bulan Sanksi Progresif Diwacanakan, Aplikasi Masih Diuji Coba

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 26 Agustus 2020 | 11:34 WIB
Hampir 1 Bulan Sanksi Progresif Diwacanakan, Aplikasi Masih Diuji Coba
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta belum bisa menerapkan sanksi progresif pada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Alasannya, aplikasi untuk menerapkan kebijakan itu masih dalam tahap percobaan.

Wacana penerapan sanksi progresif ini sudah disampaikan Gubernur Anies Baswedan sejak satu bulan lalu. Jika aturan ini diberlakukan, maka pelanggaran yang berulang akan ditingkatkan hukumannya.

Aplikasi ini bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah). Perangkat lunak ini dibuat untuk mendata pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat tingkat individu.

Data yang itu nantinya dikumpulkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik untuk nantinya bisa dikenakan sanksi progresif jika dilakukan berulang kali.

Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyatakan sampai saat ini Jak APD masih diuji coba oleh para petugas yang akan menggunakannya. Selama masa percobaan, akan diperiksa mana saja kekurangan dan kesalahannya agar nantinya bisa diperbaiki saat sudah berlaku.

"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat," ujar Yudhistira dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (26/8/2020).

Ia tidak merincikan sampai kapan masa uji coba ini diberlakukan. Namun setelah rampung, maka aturan denda progresif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 bisa diberlakukan.

"Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyampaikan pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI. Di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

baca juga

"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan sanksi progresif terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Regulasi ini juga meningkatkan denda pada masyarakat yang tak menggunakan masker.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini telah diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.

Melalui pasal 4 ayat 1 Pergub ini, Anies meminta agar masyarakat menggunakan masker saat beraktifitas.

"(Masyarakat wajib) memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).

Sama seperti aturan sebelumnya, jika melanggar penggunaan masker, maka masyarakat diminta membayar denda Rp 250 ribu atau dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 60, menit.

Namun, karena Pergub ini mengatur soal sanksi progresif, maka sanksi akan ditingkatkan dua kali lipat. Hal ini berlaku bagi hukuman kerja sosial atau denda.

"Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi pasal 5 ayat 2 poin a Pergub itu.

Selanjutnya jika melanggar kedua kalinya, sanksi akan ditingkatkan. Pelanggar terancam hukuman kerja sosial 180 menit dan denda Rp 750 ribu.

Kendati demikian, ada batas maksimal dari peningkatan sanksi ini. Melanggar penggunaan masker ketiga kalinya dan seterusnya, nilai hukuman akan ditambah lagi.

"Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," kata Anies dalam Pergubnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nunggak Sejak Corona 5 Bulan Lalu, Insentif Nakes DKI Baru Cair Hari Ini

Nunggak Sejak Corona 5 Bulan Lalu, Insentif Nakes DKI Baru Cair Hari Ini

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:06 WIB

Anies Sempat Rapat Bareng Kadis Positif Corona, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Anies Sempat Rapat Bareng Kadis Positif Corona, Ini Penjelasan Pemprov DKI

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:43 WIB

Kadis Pertamanan DKI Positif Corona, Rapat di Balai Kota Tetap Tatap Muka

Kadis Pertamanan DKI Positif Corona, Rapat di Balai Kota Tetap Tatap Muka

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:40 WIB

Sebelum Perbaiki Gedung, Kejagung Diminta Konsultasi ke Pemprov DKI

Sebelum Perbaiki Gedung, Kejagung Diminta Konsultasi ke Pemprov DKI

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:16 WIB

Kampung Akuarium Mau Dibangun Rusun, Dijual atau Disewa Pemprov?

Kampung Akuarium Mau Dibangun Rusun, Dijual atau Disewa Pemprov?

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 17:32 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Smartwatch NFC untuk Pembayaran Cashless dan Cek E-Money

5 Rekomendasi Smartwatch NFC untuk Pembayaran Cashless dan Cek E-Money

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:22 WIB

Anak-anak Pemikul Air di Gaza, Tinggalkan Sekolah Hingga Alami Kerusakan Tulang Belakang

Anak-anak Pemikul Air di Gaza, Tinggalkan Sekolah Hingga Alami Kerusakan Tulang Belakang

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:21 WIB

OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB, Minta Masyarakat Tetap Tenang

OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB, Minta Masyarakat Tetap Tenang

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:19 WIB

Fatmawati Dampingi Andi Sudirman pada Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional di Makassar

Fatmawati Dampingi Andi Sudirman pada Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional di Makassar

Sulsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Rapor Uji Coba Timnas U-20: Mampukah Pengalaman Nova Arianto Redam Ketangguhan Australia?

Rapor Uji Coba Timnas U-20: Mampukah Pengalaman Nova Arianto Redam Ketangguhan Australia?

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Bagaimana Proses Terjadinya Pelangi yang Begitu Indah?

Bagaimana Proses Terjadinya Pelangi yang Begitu Indah?

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Film The Dangers in My Heart Siap Tayang September di Bioskop Indonesia

Film The Dangers in My Heart Siap Tayang September di Bioskop Indonesia

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Seribu Motor Roda Tiga Jadi Ujung Tombak Makassar Atasi Darurat Sampah

Seribu Motor Roda Tiga Jadi Ujung Tombak Makassar Atasi Darurat Sampah

Sulsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Feng Shui Toko agar Ramai Pembeli, Ini 5 Tips Menatanya untuk Mendatangkan Rezeki

Feng Shui Toko agar Ramai Pembeli, Ini 5 Tips Menatanya untuk Mendatangkan Rezeki

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Final Piala AFF 2026: Kim Sang-sik Janji Bakal Joget Gemoy Jika Vietnam Juara

Final Piala AFF 2026: Kim Sang-sik Janji Bakal Joget Gemoy Jika Vietnam Juara

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:09 WIB

×