Hampir 1 Bulan Sanksi Progresif Diwacanakan, Aplikasi Masih Diuji Coba

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 26 Agustus 2020 | 11:34 WIB
Hampir 1 Bulan Sanksi Progresif Diwacanakan, Aplikasi Masih Diuji Coba
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Namun, karena Pergub ini mengatur soal sanksi progresif, maka sanksi akan ditingkatkan dua kali lipat. Hal ini berlaku bagi hukuman kerja sosial atau denda.

"Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi pasal 5 ayat 2 poin a Pergub itu.

Selanjutnya jika melanggar kedua kalinya, sanksi akan ditingkatkan. Pelanggar terancam hukuman kerja sosial 180 menit dan denda Rp 750 ribu.

Kendati demikian, ada batas maksimal dari peningkatan sanksi ini. Melanggar penggunaan masker ketiga kalinya dan seterusnya, nilai hukuman akan ditambah lagi.

"Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," kata Anies dalam Pergubnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nunggak Sejak Corona 5 Bulan Lalu, Insentif Nakes DKI Baru Cair Hari Ini

Nunggak Sejak Corona 5 Bulan Lalu, Insentif Nakes DKI Baru Cair Hari Ini

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:06 WIB

Anies Sempat Rapat Bareng Kadis Positif Corona, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Anies Sempat Rapat Bareng Kadis Positif Corona, Ini Penjelasan Pemprov DKI

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:43 WIB

Kadis Pertamanan DKI Positif Corona, Rapat di Balai Kota Tetap Tatap Muka

Kadis Pertamanan DKI Positif Corona, Rapat di Balai Kota Tetap Tatap Muka

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:40 WIB

Sebelum Perbaiki Gedung, Kejagung Diminta Konsultasi ke Pemprov DKI

Sebelum Perbaiki Gedung, Kejagung Diminta Konsultasi ke Pemprov DKI

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:16 WIB

Kampung Akuarium Mau Dibangun Rusun, Dijual atau Disewa Pemprov?

Kampung Akuarium Mau Dibangun Rusun, Dijual atau Disewa Pemprov?

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 17:32 WIB

Terkini

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:55 WIB

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB